SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pertandingan BRI liga 1 2024/2025 antara Dewa United melawan Madura United di Stadion I Wayan Dipta berlangsung seru, Sabtu (21/9).
Kedua tim kejar mengejar skor. Drama enam gol pun tercipta dalam laga yang berakhir imbang tersebut.
Tuan rumah Dewa United unggul lebih dulu. Baru delapan menit waktu bergulir,Egy Maulana Vikri sudah mencetak gol. Striker timnas itu bahkan. nyaris menggandakan keunggulan dengan tembakan bebasnya, tapi bisa diamankan kiper Madura United Dida.
Dewa United kemudian nyaris unggul lewat sontekan Ballah. Namun sepakannya kembali dimentahkan penjaga gawang Madura United yang sedang on fire.
Keasyikan menyerang, Dewa United justru kebobolan. Madura United membobol gawang Dewa United di menit ke-23.
Tendangan Rontini dari situasi tendangan sudut membentur Lulinha, si kulit bundar pun meluncur masuk ke gawang Dewa United. Skor berubah 1-1.
Namun tak perlu waktu lama Dewa United kembali unggul. Sundulan Alex Martins di depan gawang masuk menyambut umpan dari Ballah meluncur ke gawang Madura United di menit ke-31. Skor 2-1 bertahan hingga turun minum.
Madura United menyamakan kedudukan ketika pertandingan babak kedua baru berjalan 2 menit. Pemain pengganti Iran Junior yang mengubah kedudukan sementara menjadi 2-2.
Menang momentum, Madura United kembali mencetak gol. Lulinha lagi-lagi mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-74. Dia memanfaatkan bola rebound dengan tembakan kaki kanan ke tiang dekat.
Dibayangi kekalahan, Dewa United tak menyerah. Tuan rumah mendapat penalti setelah Vedhayanto melanggar Martins. Keputusan itu diambil setelah wasit mengecek VAR dan terlihat tangan Vedhayanto menarik Martins.
Martins maju jadi algojo, eksekusinya sempurna mengarah ke kanan gawang tidak terbaca Dida. Gol tercatat di menit ke-90+13. Skor tuntas 3-3.
Hasil itu membuat United naik ke peringkat kedelapan dengan tujuh poin. Sedangkan Laskar Sapeh Kerrab masih belum meraih kemenangan. Mereka berada di peringkat ke-19 Klasemen Liga 1 sementara. (gatot)
Diskusi tentang ini post