SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten, sebanyak 8.926.662. jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 4. 495.022 dan Pemilih Perempuan sebanyak 4.431.640 yang tersebar di delapan kabupaten/kota 155 kecamatan dan 1552 kelurahan/desa serta 17. 231 TPS.
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, tes kesehatan dan lain sebagainya, KPU Provinsi Banten juga telah menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada serentak 2024.
Kedua Pasangan Calon (Paslon) itu yakni, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi, dan Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah.
Penetapan DPT dan Paslon Gubernur Banten itu, dilakukan pada Rapat Pleno Penetapan Calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di hotel Aston, Kota Serang, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, Provinsi Banten secara kewilayahan memiliki karateristik pedalaman dan kepulauan. Tentu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ini, terdapat tantangan dan hambatan yang harus dilewati.
“Alhamdulillah, hal-hal itu dapat dilalui dengan baik, dan dalam proses penyusunan ini DPT kami selalu diawasi oleh Bawaslu secara berjenjang,” ungkap Ihsan.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota hingga penyelenggara di Provinsi Banten serta para operator yang telah bekerja keras salam menyusun DPT di Provinsi Banten.
“Terimakasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah mendedikasikan kinerjanya, untuk menghadirkan pemilih yang akurat, komprehensif dan valid,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ihsan, pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024,” ujarnya.
“Kedua pasangan calon telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” sambungnya.
Selanjutnya kata Ihsan, kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB.
Berikutnya, pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
“Adapun masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 September – 23 November Tahun 2024, dan Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” ungkapnya.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pada hari ini seluruh KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT tingkat Provinsi, setelah KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT sampai tanggal 21 September 2024
“Tentu perhelatan ini sangat penting, karena akan menentukan berapa jumlah DPT, jumlah TPS, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hingga pemilih disabilitas. Kemudian, DPT ini akan digunakan dan diolah datanya untuk tingkat partisipasi, kebutuhan logistik yang akan diproduksi oleh KPU,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten, yakni sebanyak 8.926.662 jiwa.
“Masukan perbaikan seperti yang disampaikan oleh Bawaslu itu secara keseluruhan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah DPT tersebut bertambah jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 sebelumnya, yakni bertambah sekitar 80 ribu jiwa. “Tadi saya coba menghitung, dari jumlah total DPT yang gen Z sekitar 61 persen,” katanya lagi.
Munawar mengaku, jumlah DPT tersebut telah dikunci, namun bila terdapat pemilih yang belum masuk, dan memenuhi syarat makan akan masuk dalam daftar pemilih khusus.
“DPT lokasi khusus (lokus) juga sudah ditetapkan, jumlah pemilihnya ada 6.000 di 18 TPS, tersebar di 7 kabupaten/kota,” paparnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post