SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kisruh pembayaran kompensasi proyek SUTET PLN yang dituntut warga RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat coba dijembatani oleh ketua RW setempat. Diketahui salah satu penyebab belum cairnya kompensasi tersebut adalah karena ada kepemilikan dua sertipikat lahan.
Di hadapan petugas kepolisian dan petugas kemanan instansi terkait, serta warga, Ketua RW Effendi menyampaikan kepada warga agar bersabar, dan untuk menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum untuk mendapatkan kompensasi, dan jangan menyalahkan PLN karena mereka sudah menjalankan sesuai dengan prosedur. Sementara sisi lain ketua RW menyayangkan kepada petugas keamanan yang datang tidak konfirmasi atas kedatanganya kepada RW selaku pemegang amanah warga.
“Sebagai RW saya mengakomodir keinginan warga dan memberikan kelancaran kepada pihak PLN yang akan mengerjakan proyek strategis nasional,” kata Effendi Minggu (21/09/2024). Effendi menjelaskan dari 11 warga yang memiliki Akte Jual Beli ( AJB) ada tujuh orang yang belum mendapatkan kompensasi. Dalam permasalahan ini, sebagai warga mendukung proyek strategis nasional yang dilakukan oleh PLN.
“Cuma pada intinya pada saat mereka datang ke wilayah kami tidak ada konfirmasi dari pihak PLN dan pihak kemana. Saya sebagai pemegang amanah RW 03 merasa tidak ada kulonuwunnya, gitu bahasanya. Kalau PLN mau melakukan pekerjaan silakan aja kan SOP nya mereka begitu dan saya juga sampaikan kepada warga, PLN itu tidak pernah mempersulit pembayaran kompensasi. Karena SOP-nya harus ada kejelasan surat itu yang menghambat ,” terangnya.
Effendi juga mengungkapkan, warga yang belum mendapatkan kompensasi sudah tinggal selama 20 tahun dan memilik bukti kepemilikan yaitu AJB. “Warga juga tidak mencuri, dia membayar pajak dan AJB juga ada, Selama puluhan tahun tinggal tanah itu tidak ada yang komplain jadi sangat disayangkan warga yang sudah Tahuan tinggal kok kompensasinya tertunda. Saya sebagai penengah warga boleh saja menyampaikan aspirasinya dan PLN juga Punya hak untuk melanjutkan proyek yang harus diselesaikan,” terangnya.
Kuasa Hukum Warga Rawa Buaya Mohamad Anwar menjelaskan, demo warga menolak pembangunan SUTET PLN ditangani oleh Ketua RW 03. Menurut Anwar, PLN secara prosedur menitipkan uang ganti rugi itu ke pengadilan, sehingga RW bertanggung jawab kepada warganya untuk mengawal kasus ini untuk mengawal gugatan ke pengadilan agar semua warga yang terdampak menerima ganti rugi.
“Jadi karena ini proyek strategis nasional tetap berlangsung dengan jaminan memberikan pengamanan, memberikan jaminan proyek tetap berjalan dan tidak terganggu. Sementara warga yang belum mendapatkan ganti rugi akan dikawal kasusnya agar mendapatkan ganti rugi di pengadilan,” ungkapnya.
Kenapa konsinyasi ini dititipakan ke pengadilan? Lanjut Anwar, karena timbul adanya sertipikat atas nama Toton. Sertipikat M129 atas nama Toton, sehingga PLN tidak bisa mengganti rugi secara langsung kepada warga karena ada dua kepemilikan. Tapi warga sudah puluhan tahun membeli dengan surat kepemilikan yaitu AJB jadi tidak ada pemilik lain .
“Jadi atas nama Toton itu yang menguasai lahan itu persoalannya sekarang. Kalau PLN melihatnya tanah yang sekarang di tempati warga itu milik Toton berdasarkan dokumen di BPN,” ujar Anwar. Jadi, dalam hal ini RW Efendi bertanggung jawab terhadap kasus ini dan mengawal agar warga yang terdampak ini mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita sebagai kuasa hukum warga mengajukan gugatan ke pengadilan,” imbuh Anwar. (made)
Diskusi tentang ini post