SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pelaporan terhadap MH (27), atas kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya, LA (21), memasuki babak baru.
Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan penyidik sedang melakukan penindakan atas laporan dugaan pemaksaan menggugurkan kandungan, oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
“Sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk laporan dari pihak korban sudah dilaporkan kepada kami melalui kuasa hukumnya. Kasusnya sedang dalam proses oleh penyidik,” kata Oki, Senin (23/9/2024).
Oki mengatakan, penyidik Polres Pandeglang sudah melakukan agenda pemanggilan terhadap semua pihak terkait. Pemanggilan yang dilakukan itu bertujuan untuk mencari kebenaran atas laporan yang disampaikan kepada pihaknya. Mengenai hal lebih jauh, pihaknya belum bisa berbicara banyak.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, maupun oknum AsN yang diduga sebagai pelaku. Kita periksa semuanya, kita lihat perkembangan dan fakta-fakta yang didapat,” tambahnya, mengakhiri pembicaraan.
Diketahui, pelaporan terhadap MH (27) dilakukan oleh pacarnya, LA (21). Tindakan itu dilakukan, karena LA dipaksa melakukan aborsi oleh MH dan mendapatkan perlakuan kekerasan.
MH merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi. Kejadian itu, bermula ketika LA merasa mual dan muntah pada Juli 2024 lalu, melakukan uji kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif.
Hal itu kemudian, disampaikan kepada pacarnya, MH, dengan harapan bisa segera bertanggung jawab dan menikahi LA.
Gayung tak bersambut, informasi kehamilan itu tidak direspons baik oleh MH. Pegawai puskesmas itu justru membuat rencana agat jabang bayi yang ada didalam perutnya tidak lahir atau digugurkan.
Bahkan, MH sempat memaksa LA menggugurkan kandungannya, namun tidak dilakukan.
MH kemudian, membuat rencana dan membawa pacarnya LA datang ke klinik pribadi MH di Panimbang untuk diobati karena mengalami sakit atau lemas. Bukannya diobati, LA justru diberikan obat keras agar kandungannya gugur.
Benar saja, tindakan itu membuat LA mengalami pendarahan hebat dan jabang bayi didalam kandungannya keluar.
Sebelumnya diberitakan, adanya persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Polisi karena tuduhan pemaksaan aborsi menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Pimpinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang itu, berjanji akan melakukan penindakan kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fahmi mengaku, sudah mendapatkan laporan mengenai persoalan tersebut. Dia memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal memberikan tindakan terkait statusnya sebagai abdi negara.
“Tentunya akan kita tindaklanjuti terkait status kepegawaiannya. Kita akan bahas bersama dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena statusnya sebagai ASN,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Namun, manta Inspektur Inspektorat ini menyampaikan agar semua pihak bisa menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Artinya, kata dia, berikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar menyelesaikan penanganan atas kasus tersebut.
“Pasti kita tindak. Tetapi, biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Nanti kalau sudah ada kejelasan atas perkara tersebut atau sudah ada putusan yang mengikat, baru kita tindak. Untuk sekarang, kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post