SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyita barang impor ilegal jenis karpet yang berasal dari Turki senilai Rp10 miliar. Penyitaan itu dilakukan di salah satu pabrik di kawasan industri Jatiuwung, Jalan Industri Raya I Nomor D08, Kota Tangerang, Senin (23/9/2024).
Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, serta didampingi aparat kepolisian.
Zulkufli menjelaskan salah satu perusahaan yang tidak diketahui namanya itu melancarkan aksinya dengan memproduksi barang tekstil berupa karpet lokal. Akan tetapi perusahaan tersebut turut mendatangkan barang yang serupa secara impor dari Turki untuk mengelabui karpet lokal yang diproduksinya.
“Sebenarnya tempat ini pabrik juga yang memproduksi karpet lokal, yang jadi permasalahan itu mereka mengimpor barang yang sama juga makanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zulkifli kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menyebut, barang tekstil yang diimpor itu seperti sajadah masjid dan karpet berukuran panjang yang didatangkan dari Turki senilai Rp 10 miliar. Adapun ribuan produksi tekstil yang diimpor secara ilegal itu ditemukan dan diamankan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. “Barang impor ini dari Turki dan nilainya kurleb Rp 10 miliar dengan jumlah sebanyak 2.939 buah,”ungkap Zulhas.
Kata Zulhas, hal tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas iklim usaha dalam negeri agar tidak merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya juga bergerak untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, khususnya peredaran barang impor yang dapat menghambat peredaran lokal. Pasalnya, tidak sedikit pelaku usaha yang bertindak nakal saat melakukan aktivitas impor barang dari luar dan ke dalam negeri.
“Kegiatan ini adalah bagian daripada tindak lanjut kita bersama, dulu kita sudah melakukan penindakan di Tangerang, lalu di Cikarang dan sekarang di sini,”ucapnya. “Satgas akan terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga dan para pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merugikan konsumen dan tidak mengganggu iklim usaha di masyarakat,”ujarnya.
Zulhas meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas ilegal dalam proses impor barang dari luar negeri. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kamar Dagang dan semua yang terlibat dalam setiap penindakan Kemendag RI,” ucapnya.
“Kita semua ini satu tim, satu visi dan misi yang ingin menjaga ekonomi masyarakat Indonesia agar terus tumbuh dan berkembang,” sambungnya. Zulhas dan jajaran Kemendag tidak menyebutkan nama perusahaan yang ditindak oleh pihaknya secara gamblang. Namun berdasarkan aplikasi Google Maps tercantum dengan nama Gizem Carpet. (hafiz)
Diskusi tentang ini post