SATELITNEWS.COM, CILEGON–Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak perempuan berinisial S yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara membeberkan tersangka utama berinisial SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.
Tersangka kedua adalah EM berperan membantu melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.
“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kemas, Senin (23/9).
Tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan.
“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.
Sebelumnya, jenazah anak perempuan ditemukan di Pantai Batu Goong, Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Korban dalam kondisi mengenaskan. Wajahnya ditutup lakban, sedangkan badannya penuh dengan memar.
Polsek Panggarangan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak melakukan Olah TKP.
“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar jam 06.34 WIB, warga masyarakat Desa Cihara saudari Inong telah melaporkan penemuan mayat yang TKP-nya di pesisir pantai Cihara,” ucap Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin kepada wartawan, Jumat (20/9).
Setelah olah TKP selesai, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani otopsi. Kepolisian masih mendalami penyebab kematian korban. (jpc)
Diskusi tentang ini post