SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dilaporkannya MH (27), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang atas kasus dugaan aborsi terhadap LA (21), menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Instansi tersebut, bakal memberikan sanksi etik kepada abdi negara yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, apabila tuduhan yang disangkakan tersebut terbukti benar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penanganan perkara pidana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan, yang kini sedang ditangani kepolisian.
Akan tetapi, dari sisi kepegawaian sebagai abdi negara, pihaknya berkewajiban memberikan tindakan apabila tuduhan tersebut terbukti benar.
“Kalau secara penanganan hukum, itu ranah polisi dan kita tidak masuk dibagian itu. Tetapi, dari sisi pekerjaan, karena yang bersangkutan ini PNS, kita tangani sisi itunya. Sanksi etik pasti diberikan, apabila tuduhan itu terbukti benar. Untuk sekarang, kita tunggu dulu penanganan kasusnya,” kata Hasan, Rabu (25/9/2024).
Hasan mengajak kepada semua pihak, agar bisa menghormati penanganan dugaan tindakan melanggar hukum tersebut oleh aparat kepolisian. Apabila sudah ada keputusan hukum tetap, pihaknya akan segera melakukan pembahasan untuk pemberian sanksi kepada abdi negara tersebut.
“Setelah ada putusan hukum tetap, baru kita bahas sanksinya. Nanti pimpinan yaitu Bupati, Pak Sekda, tiga Asda, melakukan pembahasan pemberian sanksinya. Setelah itu, diberikan kepada kita, baru kita putuskan sanksinya,” tambahnya.
Diketahui, pelaporan terhadap MH (27), dilakukan oleh pacarnya LA (21). Tindakan itu, dilakukan karena LA dipaksa melakukan aborsi oleh MH, dan mendapatkan perlakuan kekerasan.
MH merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi. Kejadian itu, bermula ketika LA merasa mual dan muntah pada Juli 2024 lalu, melakukan uji kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif. Hal itu kemudian disampaikan kepada pacarnya MH dengan harapan bisa segera bertanggung jawab dan menikahi LA.
Gayung tak bersambut, informasi kehamilan itu tidak direspons baik oleh MH. Pegawai puskesmas itu justru membuat rencana agat jabang bayi yang ada didalam perutnya tidak lahir atau digugurkan. Bahkan, MH sempat memaksa LA menggugurkan kandungannya, namun tidak dilakukan.
MH kemudian membuat rencana dan membawa pacarnya LA datang ke klinik pribadi MH di Panimbang untuk diobati karena mengalami sakit atau lemas. Bukannya diobati, LA justru diberikan obat keras agar kandungannya gugur. Benar saja, tindakan itu membuat LA mengalami pendarahan hebat dan jabang bayi didalam kandungannya keluar.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Eniyati, enggan memberikan komentar mengenai anak buahnya yang dipolisikan, karena belum mendapat laporan. Padahal, kasus tersebut sudah ramai sejak beberapa bulan lalu dan baru muncul ke permukaan saat ini.
Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang mengaku, belum bisa berbicara banyak mengenai persoalan itu karena masih menunggu laporan. Oleh karena, selama ini dirinya tidak mengetahui adanya kejadian salah satu pegawai Puskesmas yang dilaporkan ke Polisi.
“Nanti ya, saya belum bisa komentar dulu, karena belum dapat laporannya. Nanti saya cek dulu kebenarannya, nanti ya, nanti saya kabari kalau sudah ada laporannya,” katanya mengakhiri pembicaraan, Selasa (24/9/2024).
Adanya persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Polisi karena tuduhan pemaksaan aborsi menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Pimpinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang itu berjanji akan melakukan penindakan kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fahmi mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai persoalan tersebut. Dia memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal memberikan tindakan terkait statusnya sebagai abdi negara.
“Tentunya akan kita tindaklanjuti terkait status kepegawaiannya. Kita akan bahas bersama dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena statusnya sebagai ASN,” katanya.
Namun, mantan Inspektur Inspektorat ini menyampaikan, agar semua pihak bisa menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Artinya, kata dia, berikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar menyelesaikan penanganan atas kasus tersebut.
“Pasti kita tindak. Tetapi, biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Nanti kalau sudah ada kejelasan atas perkara tersebut atau sudah ada putusan yang mengikat, baru kita tindak. Untuk sekarang, kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post