SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bawaslu Kota Tangerang menghentikan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kota Tangerang, Jamaluddin terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadindik Kota Tangerang, Jamaluddin terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hasilnya, Jamal tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Hasil temuan dugaan pelanggaran yang kita tindaklanjuti, Pak Jamal karena tidak ada bukti lain kita hentikan,”ujarnya. Penghentian pemrosesan atau penelusuran tersebut lantaran waktu yang dimiliki Bawaslu tidak cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan Jamaluddin. “Kita hentikan karena waktunya tidak cukup untuk kita tindaklanjuti. Karena waktu yang kita punya terbatas. Waktu penelusuran 7 hari plus 7 hari lagi plus 7 hari lagi. Sudah selesai, 7×3,”kata Komarulloh.
Pemanggilan Jamal buntut dari statment mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina yang menyatakan bahwa Jamal hadir pada saat acara deklarasi yang digelar oleh Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Paguyuban Pasundan Banten (JP2B) mendukung paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yakni Andra Soni-Dimyati Natakusumah di di Notare Caffe, Sukaasih, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Ucapan Hudaya disampaikan kepada awak media usai dirinya penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait kehadiran beberapa ASN di acara deklarasi tersebut. Atas dasar itu, Bawaslu pun memanggil Jamal untuk meminta keterangan terkait dugaan kehadirannya dalam deklarasi tersebut. Beberapa hari kemudian, Jamal pun penuhi panggilan Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebagai informasi, hingga saat ini Bawaslu Kota Tangerang telah merekomendasikan 2 ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni Kasie Kemasyarakatan, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung berinisial A dan Kepala BKD Provinsi Banten berinisial NS. Keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran netralitas ASN. (hafiz)