SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tamara Tyasmara puas atas tuntutan terhadap Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan Dante putra semata wayangnya, yang dituntut hukuman mati.
“Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar. Terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua,” kata Tamara Tyasmara.
Tamara menilai, tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap anaknya tersebut, sudah tepat.
“Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walau nggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga sidang selanjutnya berjalan lancar,” ucap Tamara.
“Sekarang tinggal tunggu putusan dari hakim saja, kan JPU sudah bekerja keras untuk ini semua. Makasih banget,” sambungnya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Yudha dituntut mati dengan pertimbangan kejahatan sadis dan tidak manusiawi.
Sebagai terdakwa, ia juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Tuntutan tersebut ditanggapi oleh Budi Ahmad selaku ayah Yudha. Budi merasa tuntutan JPU berlebihan. “Lebay jaksanya. Biarin aja. Terserah jaksa. Nggak ada harapan,” ujarnya kesal.
Namun, Tamara menyebut pihaknya tak ingin mempermasalahkan respons dari ayahnya sang mantan pacar.
“Terserah dia mau omong apa, hak dia untuk berpendapat. Tapi aku bersyukur banget. Sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja,” kata sang selebgram.
Sebelumnya diberitakan, Dante ditenggelamkan Yudha hingga wafat, pada 27 Januari 2024, di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut JPU, motif Yudha karena tidak senang Tamara terlalu memperhatikan bocah malang itu.
Yudha juga kecewa, karena rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui oleh ibunya sang artis, Ristya Aryuni. “Rasa kesal rencana pernikahannya tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” beber JPU. (rm.id)
Diskusi tentang ini post