SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan sopir angkot A (49) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang mengalami luka-luka. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Terhadap saudara A (laki laki umur 49 tahun) pengemudi angkot yang terlibat kecelakaan lalulintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang,” ujar Victor dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/9/2024).
Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap A dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kata dia, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dilakukan pada tanggal 20 September 2024.
“Hasil gelar perkara unit gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Rokhmatullah menuturkan, dari hasil pemeriksaan tes urine kepada yang bersangkutan, A dinyatakan negatif narkotika.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada (16/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa yang berlangsung dekat Masjid Agung Al- Mujahidin ini memakan delapan korban luka.
Kecelakaan itu melibatkan lima kendaraan antara lain minibus angkutan umum berwarna hijau yang dikemudikan A (49), sepeda motor metik dikendarai DY (21) laki-laki, motor metik EN (21) perempuan, sepeda motor metik T (49) laki-laki, dan sepeda motor metik DM (24) laki-laki.
Selain pengendara, dua orang pejalan kaki berinisial E (50) perempuan dan AAG (12) perempuan turut menjadi korban. Tidak hanya itu, empat gerobak PKL turut hancur lantaran kecelakaan tersebut.
Untuk diketahui, kecelakaan bermula saat angkot milik A melaju dari arah Batan menuju arah Pasar Serpong. Namun, setibanya di TKP, A diduga hilang kendali lalu menabrak sepeda motor milik DY, EN, T, DM, dan dua pejalan kaki E, AAG. Setelah menabrak, A masih menancap gas mobilnya hingga kembali menabrak sejumlah gerobak makanan dipinggir jalan.
Atas kejadian tersebut DY mengalami luka pada bagian wajah dan mata sebelah kiri, EN mengalami luka pada bagian kaki kanan, T mengalami luka di lengan tangan sebelah kiri, DM mengalami luka tangan kanan dan kiri, J (penumpang kendaraan sepeda motor matic yang dikendarai DM) mengalami luka di paha sebelah kanan.
Lalu, KAN (penumpang kendaraan sepeda motor matic yang dikendarai DM) mengalami luka di jidat, AAG mengalami luka dikaki kanan kiri, perut dan tangan kanan kiri. Dan E mengalami luka dibagian kaki kiri. Usai kejadian, seluruh korban dilarikan ke RS Hermina Serpong untuk mendapatkan pertolongan medis.
Lalu, dua kendaraan sepeda motor yang dikendarai T mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan dan kendaraan DM rusak pada bagian depan sebelah kanan. (eko)
Diskusi tentang ini post