SATELITNEWS.COM, LEBAK—Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengaku geram atas kasus fetisisme yang menimpa masyarakat Lebak. Dia pun meminta kepolisian yang menangani untuk segera menaikkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
Kata Gunawan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Kapolres Lebak, AKBP Suyono terkait kasus tersebut agar ditindak dengan cepat. “Alhamdulillah informasinya kan pelaku sudah menyerahkan diri, saya komunikasi dengan Kapolres agar kasus ini harus cepat dinaikkan (statusnya),” kata Gunawan kepada awak media, Rabu (25/9/2024).
Pemerintah Kabupaten Lebak kata Gunawa akan terus mengawal korban pelecehan seksual fetish lakban yang dalam beberapa waktu lalu sempat ramai. Terlebih berdasarkan pengakuan pelaku ada puluhan perempuan yang menjadi korban.
Pemerintah Kabupaten Lebak, kata Gunawan telah menyediakan layanan konseling untuk para korban. Menurutnya, jika di Polres Lebak disediakan layanan konseling serupa, maka diharapkan dapat berjalan bersamaan dengan milik pemda. “Untuk sama-sama antara pemda dan Polres memberikan bantuan kepada korban,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan di Lebak untuk saling menjaga diri dan keluarga agar dapat terhindar dari kekerasan dan pelecehan yang sering menimpa anak dan perempuan. “Sama-sama menjaga dan melindungi, mulai dari diri sendiri, keluarga dan orang-orang terdekat,” tandasnya.
Pelaku pembuat video fetisisme Wily resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak atas kasus dugaan tindak pidana tentang pornografi dan Undang-Undang ITE. Wily merupakan pelaku utama pembuat video fetisisme alias jenis kelainan seksual yang membuat seseorang merasa bergairah terhadap benda mati.
Dalam menjalankan aksinya, Wily meminta para korban untuk membantu tugas kuliah. Korban yang ditutupi matanya menggunakan lakban dengan tangan terika tak sadar bahwa tengah dilakukan pengambilan video fetisisme dan selanjutnya video tersebut dijual belikan mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu atau dengan sistem barter oleh sekelompok orang. “Pasal yang kita sangkakan pasal Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda A.H Limbong. (mulyana)
Diskusi tentang ini post