SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung suara pada Pilkada 2024. Padahal, Sirekap sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Data yang nanti ditampilkan pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Data ditampilkan dalam bentuk gambar atau PDF. “Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi,” tuturnya.
Idham mengeklaim bahwa KPU sudah memperbaiki bandwith supaya traffic Sirekap menjadi lebih baik. Kemampuan pembacaan Sirekap akan menjadi lebih baik sehingga tingkat akurasinya terjaga. “Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik,” imbuh Idham.
Sebelumnya, tayangan Sirekap pernah disetop karena tidak akurat. KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C. Hasil TPS. Hal ini disebabkan tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang mengakibatkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Idham Holik menjamin Sirekap kali ini akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024. Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota pada Oktober 2024.
“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” ujarnya.
Simulasi dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Juga untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral.
KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni daring dan luring. Menurut Idham, format daring memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan Internet.
KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi luring di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir Model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.
Idham memastikan formulir Model C hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir Model C hasil plano.
“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format (Microsoft) Word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” tutur Idham. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post