SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, juga segera melakukan pemanggilan terhadap MH (27), oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus dugaan aborsi pasangannya sendiri, LA (21).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pachrudin mengakui, pihaknya sudah mendapatkan tembusan dan laporan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di Puskesmas Perdana, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Abdi negara itu, dilaporkan karena kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, LA, beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, guna meminta kejelasan mengenai persoalan yang dihadapinya.
“Iya kita sudah mendapatkan tembusan, dan laporan terkait hal itu, pihak Inspektorat juga sudah mendapatkan tembusan terkait hal yang sama. Kita pasti akan segera melakukan pemanggilan, kepada yang bersangkutan,” kata Didin, Kamis (26/9/2024).
Didin mengatakan, selain melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan mengenai pemberian sanksi kepada abdi negara tersebut, karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau pemberian sanksi, nanti akan kita bahas dulu dengan semuanya, sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan apabila terbukti benar ya. Karena sanksi itu ada yang ringan, sedang, dan berar. Nantilah kita bahas, terkait pemberian sanksi,” tambahnya.
Didin mengingatkan kepada semua pihak, agar bisa menghormati proses hukum yang sekarang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah ada keputusan atau kejelasan terkait persoalan itu, pihaknya akan segera melakukan pembahasan pemberian sanksi.
“Jadi penanganannya satu-satu dulu, sekarang biarkan dulu proses penanganannya dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah ada keputusan dari pengadilan, terkait hal itu baru kita siapkan sanksinya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dilaporkannya MH (27) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas tuduhan pemaksaan aborsi terhadap LA (21) menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Instansi tersebut bakal memberikan sanksi etik kepada abdi negara yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi apabila tuduhan yang disangkakan tersebut terbukti benar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penanganan perkara pidana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, dari sisi kepegawaian sebagai abdi negara, pihaknya berkewajiban memberikan tindakan apabila tuduhan tersebut terbukti benar.
“Kalau secara penanganan hukum, itu ranah polisi dan kita tidak masuk dibagian itu. Tetapi, dari sisi pekerjaan, karena yang bersangkutan ini PNS, kita tangani sisi itunya. Sanksi etik pasti diberikan, apabila tuduhan itu terbukti benar. Untuk sekarang, kita tunggu dulu penanganan kasusnya,” katanya, Rabu (25/9/2024).
Hasan mengajak kepada semua pihak agar bisa menghormati penanganan dugaan tindakan melanggar hukum tersebut oleh aparat kepolisian. Apabila sudah ada keputusan hukum tetap, pihaknya akan segera melakukan pembahasan untuk pemberian sanksi kepada abdi negara tersebut.
“Setelah ada putusan tetap, baru kita bahas sanksinya. Nanti pimpinan yaitu Bupati, Pak Sekda, tiga Asda melakukan pembahasan pemberian sanksinya. Setelah itu diberikan kepada kita, baru kita putuskan sanksinya,” katanya.
Diketahui, pelaporan terhadap MH (27), dilakukan oleh pacarnya LA (21). Tindakan itu dilakukan karena LA dipaksa melakukan aborsi oleh MH dan mendapatkan perlakuan kekerasan.
MH merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi. Kejadian itu bermula ketika LA merasa mual dan muntah pada Juli 2024 lalu melakukan uji kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif. Hal itu kemudian disampaikan kepada pacarnya MH dengan harapan bisa segera bertanggung jawab dan menikahi LA.
Gayung tak bersambut, informasi kehamilan itu tidak direspons baik oleh MH. Pegawai puskesmas itu justru membuat rencana agat jabang bayi yang ada didalam perutnya tidak lahir atau digugurkan. Bahkan, MH sempat memaksa LA menggugurkan kandungannya, namun tidak dilakukan.
MH kemudian membuat rencana dan membawa pacarnya LA datang ke klinik pribadi MH di Panimbang untuk diobati karena mengalami sakit atau lemas. Bukannya diobati, LA justru diberikan obat keras agar kandungannya gugur. Benar saja, tindakan itu membuat LA mengalami pendarahan hebat dan jabang bayi didalam kandungannya keluar. (adib)
Diskusi tentang ini post