SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap tiga kasus tawuran di wilayahnya dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin menyatakan bahwa kasus pertama terjadi di wilayah Taman Situ Gintung Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi menetapkan MI dan FM sebagai tersangka.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi di Kampung Sawah Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, pada (14/9) dengan dasar laporan polisi LP/A/15/IX/2024/Sek. Ciptim/SPKT, tanggal 14 September 2024. Dalam kasus itu polisi menetapkan MR sebagai tersangka.
Untuk kasus ketiga terjadi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, tepatnya depan Mi Gacoan pada Senin (16/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan MIA dan MY sebagai tersangka.
Hasil pengungkapan tiga kasus itu polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis dan sepeda motor. Akibatnya, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Terancam hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post