SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tersangka pelaku perampas ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang tak berkutik saat ditangkap polisi. Tak cuma pelaku, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menciduk penadahnya.
Pelaku perampasan adalah AYA alias Belo.
Sementara rekannya AR masih dalam pengerjaan petugas kepolisian (DPO).
Ada pun penadah yang ditangkap sebanyak dua orang . Mereka berinisial R (33) dan SAS (23). Korban sendiri adalah ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.
“Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain,” ungkap Ubaidilah didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono. Sabtu, (28/9/2024).
Ia menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomor motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.
“Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya.
Berbekal plat nomor motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.
“Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu,” jelas Kapolsek.
Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomor motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di neglasari, benda,dan kalideres.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya. (made)
Diskusi tentang ini post