SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Perusahaan pengolahan beton dan galian C di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang diduga belum mengantongi izin. Terkait hal itu, Pemkab Pandeglang bakal segera melakukan evaluasi dan pemeriksan.
Salah satu sumber SatelitNews.Com menyebutkan, perusahaan galian C dan pengolahan beton di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung belum dilengkapi izin, namun sudah melakukan aktivitas atau sudah beroperasi.
“Itu aktivitas galian C sama pabrik beton yang ada di Karangtanjung belum ada izinnya, tetapi aneh sudah beroperasi. Iya kan kalau enggak salah untuk galian C pengurusan izinnya beda,” katanya seraya meminta namanya tidak disebutkan.
Ayah tiga anak ini meminta agar Pemkab Pandeglang segera melakukan pemeriksaan ke lokasi dan meminta kepada pemilik menunjukkan izin operasionalnya. “Pemkab harus bisa memeriksa ulang izinnya, karena setahu saya izinnya itu belum ada,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang mengaku akan segera melakukan pembahasan mengenai persoalan tersebut dengan instansi terkait. Bila perlu, pihaknya akan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan izin operasionalnya.
“Terima kasih atas masukan dan informasinya. Akan kita bahas saat rakor nanti hari Senin besok, kita bahas semuanya bukan cuma galian C saja. Kita akan periksa juga ke lokasi terkait izin usahanya,” katanya.
Sementara, pengelola galian C di Kampug Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung Haji Murodi belum bisa dimintai klarifikasinua. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespons.(adib)
Diskusi tentang ini post