SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi persoalan serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, dari data yang diterima melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel tercatat mulai bulan Januari hingga Agustus 2024 sudah ada 191 kasus.
Dari 191 kasus ini terbagi dalam beberapa jenis laporan. Jenis laporan anak perempuan diantaranya pencabulan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan psikis terhadap anak, penelantaran, diskriminasi, hak anak bertemu orang tua, kekerasan berbasis gender online, bullying, dan TPKS non fisik.
Sementara, jenis laporan perempuan dewasa yakni kekerasan seksual terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikis terhadap perempuan, kekerasan berbasis gender online, kekerasan fisik terhadap perempuan, penelantaran dan diskriminasi. Lalu, untuk jenis laporan anak laki-laki tidak jauh berbeda dengan jenis laporan anak perempuan.
“Berdasarkan jenis kelamin anak laki-laki 49 kasus, anak perempuan 76 kasus, dan perempuan dewasa 66 kasus,” ujar Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (29/9).
Tri merinci, tren jumlah kasus tertinggi berada diluar wilayah Tangsel menyentuh angka 50 kasus. Sedangkan, dalam cakupan wilayah di kota berjuluk anggrek Kecamatan Pondok Aren memimpin dengan berjumlah 33 kasus.
Selanjutnya, disusul Kecamatan Ciputat 29 kasus, Kecamatan Serpong 21 kasus, Kecamatan Pamulang 19 kasus, Kecamatan Ciputat Timur 18 kasus, Kecamatan Serpong Utara 11 kasus, dan Kecamatan Setu 10 kasus.
Ratusan kasus ini terjadi pada latar belakang tempat yang berbeda-beda. Jika dikelompokkan, di rumah tangga tercatat 102 kasus, di tempat kerja 4 kasus, di sekolah 18 kasus, ruang publik 58 kasus, dan media sosial 9 kasus.
Diketahui, sepanjang tahun 2023 lalu, total terjadi 335 kasus di Kota Tangerang Selatan. (eko)
Diskusi tentang ini post