SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19). Melalui edaran tersebut, diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan normal baru. Surat Edaran dengan nomor 524/729-DKP/2020 itu diberikan kepada camat, lurah, panitia pemotongan hewan kurban untuk disampaikan secara luas ke masyarakat.
“Surat edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi pandemi dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya, kemarin.
Dalam pelaksanaanya penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan pertama jaga jarak fisik, kemudian penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikordinir oleh panitia seperti DKM, dan lainnya.
“Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” papar dia.
Selanjutnya penerapan hygiene personal yakni penjual dan pembeli harus menggunakan masker selama di tempat penjualan, penjual atau pekerja lapak menggunakan baju lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama dan saat pembersihan dan penanganan kebersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.
“Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alcohol minimal 70 persen,” kata dia.
Terkait pelaksanaan pemotongan di luar rumah potong hewan juga harus memperhatikan jaga jarak fisik yang meliputi pemotongan hewan dilakukan di tempat yang representatif, membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan, pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan untuk petugas yang melakukan penulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Penerapan hygiene personal juga diterapkan dalam pemotongan hewan diantaranya, petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan, Setiap orang yang bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi,
Petugas melakukan pembersihan tempat dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran dan limbah hewan kurban.
“Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan serta Babinsa dan Binamas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat,” ucapnya. (made)
Diskusi tentang ini post