SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI mengungkapkan 9 kesimpulan terkait masalah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Atas kesimpulan tersebut, Pansus Haji memberikan lima rekomendasi. Termasuk, mencari figur Menteri Agama yang cakap dan kompeten.
Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan hasil kesimpulan Pansus Haji DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). “Untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” ujar Nusron.
Rekomendasi pertama, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi diharapkan mempertimbangkan kondisi kekinian dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kedua, sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk ibadah haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan. “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik,” tegas politikus Golkar ini.
Ketiga, penguatan kontrol oleh negara dalam pelaksanaan ibadah haji. “Pansus merekomendasikan agar peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan,” katanya.
Keempat, mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Jika diperlukan, tindak lanjut dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
Kelima, pemerintah mendatang diharapkan dapat mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur tertentu. “Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nusron.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Pansus Haji DPR RI telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari unsur regulator dan operator di Kementerian Agama. Pansus juga melakukan kunjungan lapangan di dalam dan luar negeri dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.
Hasilnya, terdapat 9 kesimpulan. Berikut ini sejumlah rekomendasi terpenting.
Pertama, Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.
Kedua, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.
Nusron juga menyatakan ada ketidaksinkronan regulasi. Khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ketiga, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.
“Sistem komputerisasi haji terpadu tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem,” kata Nusron. “Sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji,” imbuhnya.
Keempat, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.
“Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024,” papar Nusron.
Kelima, massalah pelayanan. “Pelayanan di Arofah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan,” beber Nusron. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post