SATELITNEWS.COM, SERANG – Satreskrim Polresta Serang, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial FS (42), warga Kecamatan Bhakti Raja, Sumatera Utara. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Kapolresta Serang AKBP Sofwan Hermanto, Rabu (2/10/2024) mengatakan, korban merupakan gadis pemulung yang masih berusia 13 tahun. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang dan mengajak makan korban.
“Saat pelaku berhasil membujuk korban, lalu korban diajak ke tempat sepi,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Kapolres menuturkan, sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari S (33), ibu korban pada Selasa (24/9/2024), terkait dengan peristiwa yang menimpa anaknya.
Ibu korban menceritakan, anaknya telah mengalami pencabulan pada Minggu (22/9/2024) malam. Korban dicabuli oleh tersangka, di dekat rel kereta Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Setelah mendapatkan laporan, kata Kapolres Serang Kota, polisi langsung menangkap pelaku. Informasi yang diperloeh penyidik, tersangka tidak memiliki keluarga di Kota Serang.
“Pelaku ini datang dari terminal ke terminal lain untuk pulang ke Medan. Pelaku berpindah-pindah, jadi tidak tetap. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (sidik)
Diskusi tentang ini post