SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Puluhan sopir angkutan umum orang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (2/10). Pasukan sopir tersebut menuntut 3 poin kepada pemerintah. Salah satunya menindak angkot tanpa izin trayek yang berkeliaran di Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua II Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator masa aksi, Ansyah Sandy menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan oleh para sopir angkot ini akan menyampaikan tiga tuntutan.
Diantaranya menertibkan angkutan penumpang yang tidak memiliki izin trayek dan menertibkan angkutan atau truk tambang yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022, karena dianggap meresahkan masyarakat, hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa seseorang.
Kemudian meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut kembali Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020, dan memberlakukan kembali Peraturan Bupati No 77 Tahun 2019. Tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
“Terutama, menertibkan angkutan kendaraan orang yang tidak memiliki izin trayek di Kabupaten Tangerang,” tegas Ansyah Sandy, Rabu (2/10).
Menurutnya, dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah setempat terhadap pelaku transportasi umum yang tak berizin itu sudah semakin meresahkan. Bahkan keberadaannya semakin marak dan tidak beraturan. Akibatnya, lanjut dia, pendapatan sopir angkot yang resmi mengikuti aturan peraturan daerah menjadi menurun drastis.
“Tentu ini merugikan kami bagi trayek-trayek yang resmi dan mengikuti aturan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, selain angkutan kendaraan darat unum tak berizin, pihaknya juga menuntut agar keberadaan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput untuk ditertibkan.
“Kemudian, kendaraan pengangkut hasil tambang seperti truk tronton yang beroperasi di luar jam operasional,” ujarnya.
Selama aksi itu, massa pengendara angkot memperluas penuntutan unjukrasa dengan berjalan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah tidak dapat bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jimmy mengatakan bahwa untuk mengatasi kendaraan angkutan darat yang mengangkut orang, pihaknya selalu melakukan razia gabungan bersama Polisi/TNI, dan Dishub. Bahkan, hal itu dilakukan setiap satu bulan sekali dilokasi trayek yang berbeda-beda diseluruh Kabupaten Tangerang.
“Kita setiap bulan selalu melakukan razia. Untuk menekan angkutan orang yang tidak memiliki izin trayek ini berkeliaran. Selain itu, razia juga kita lakukan untuk menjaga kemanan angkutan umum itu, layak atau tidak untuk berjalan, ” katanya.
Menurut Jimmy, bahkan ketika kendaraan angkutan orang ini memang tidak memiliki izin dan surat-suratnya mati langsung disita oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, Metro, dan Tangerang Selatan. Sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.
“Bahkan sudah banyak sekali kendaraan angkutan orang yang disita oleh pihak Kepolisian, ” katanya.
Terkait, Perbup No 12 Tahun 2022. Kata Jimmy, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga saat ini sudah menambah pos pantau. Yaitu di wilayah Kecamatan Mauk.
“Pos pantau sudah ditambah, saat ini baru dibangun penambahannya satu pos pantau di wilayah Kecamatan Mauk, ” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post