SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kasus pencabulan dan pelecehan seksual diduga telah dilakukan predator anak MH dalam dua periode waktu. Empat korban dicabuli pada tahun 2021 sedangkan empat lainnya dilecehkan pada tahun ini.
Pria berusia 40 tahun yang sudah mendekam di tahanan Polres Tangsel itu dilaporkan oleh seluruh korbannya. Masing-masing berinisial T (13), C (16), F (17) dan S (16). Mereka berempat merupakan korban pencabulan oleh MH pada tahun 2021.
Lalu, korban lainnya S (14), A (17), G (12) dan A (15). Untuk keempatnya ini mengalami pencabulan oleh MH pada tahun 2024. MH melakukan perbuatan bejatnya di Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat.
MH melakukan perbuatan jahatnya dengan modus ritual buka aura. Alih-alih auranya dibuka, murid tersebut justru menjadi korban rudapaksa dari sang guru yang kini dijerat pasal berlapis.
“Iya buka aura biar pintar kali ya,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Tri menyampaikan, untuk melancarkan aksinya, MH tidak segan-segan memberikan obat dan meminta korban meminumnya.
Entah obat apa yang diberikan oleh korban, tidak berselang lama mereka langsung tidak sadarkan diri. Pemberian obat ini, dilakukan hanya pada kasus persetubuhan kepada empat korban.
“Minum obat diberikan oleh pelaku, disuruh minum terus korbannya pingsan,” ucapnya.
Sementara, lanjut Tri, korban yang mengalami pelecehan tapi tidak sampai disetubuhi hanya diminta untuk menutup mata.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya di tempat-tempat berbeda. Tidak tanggung-tanggung, predator anak itu beraksi di rumah ibadah hingga rumahnya.
“TKP ada yg di masjid lantai 2, tempat service HP milik pelaku, lapangan futsal, dan rumah pelaku,” jelasnya.
Rahman (56) Ketua RW setempat menyebut bahwa awalnya kasus ini mencuat lantaran ada tiga korban yang melapor ke RT lalu dilanjutkan ke dirinya. Setelah itu, akhirnya Rahman mengumpulkan seluruh korban MH.
“Pas dikumpulin, terus saya tanya kenapa dan mereka jawab katanya dikasih air minum terus setelah dikasih air minum, dianya pingsan. Pas dia sadar bahwa dia sudah telanjang. Dugaannya karena dikasih air minum,” katanya.
Kata Rahman, setelah melakukan aksinya MH mengancam korbannya agar tidak melapor ke siapapun. Apabila berani melapor, MH tidak segan-segan untuk melakukan hal yang tidak diinginkan kepada keluarganya.
“Dia bilang ke korban kalau air itu supaya pintar dan lain-lain lah, kaya diiming-imingi lah dia. Cuman ya kalau dia mengaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila,” bebernya.
Rahman menuturkan, bahwa MH kesehariannya juga berprofesi sebagai teknisi jasa perbaiki alat elektronik. Beruntungnya, kata dia, aksi bejadnya terungkap sehingga diharapkan tidak ada lagi memakan korban.
“Nah terungkapnya pas di kontrakan dia juga nih. Ngadu udah gini-ginilah dan barulah terungkap. Kalau nggak terungkap bisa merajalela itu. Begitulah ketahuannya,” sebutnya.
Namun, Rahman dan para warga tidak menyangka bahwa MH yang memiliki kepribadian pendiam dan tidak banyak bergaul dilingkungan dapat berbuat seperti itu. Diketahui, MH tinggal dirumahnya bersama dengan istri dan dua anaknya.
“Enggak disangkakan, namanya juga guru ngaji. Orang juga pada bingung soalnya pelaku ini orangnya pendiem. Baik-baik aja tapi istrinya kalo di sini jarang keluar, di rumah aja. Paling keluar beli makanan aja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial MH (40) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 8 muridnya. MH dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Penyidik menggunakan empat pasal UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Selain itu juga menggunakan satu pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf C UU TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” ujar Alvino.
Terkait kasus ini, UPTD PPA Tangsel membuka posko pengaduan guna mengantisipasi apabila jumlah korban bertambah.
Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto tidak menampik kemungkinan adanya penambahan jumlah korban. Untuk itu, apabila terdapat korban lainnya diharapkan segera untuk melapor. Dimana, pihaknya membuka layanan aduan secara daring ataupun langsung ke kantornya yang berada di Puspemkot Tangsel.
“UPTD menginfokan kepada semua terkait jika ada korban baru silakan ke UPTD PPA Tangsel atau melalui hotline membuat pengaduan. Silahkan lapor ke hot line uptd PPA 0878-8211-3632. Atau datang langsung ke kantor kita di balaikota Tangsel gedung 3 lantai 6,” ujarnya. (eko)
Diskusi tentang ini post