SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 30 anggota polisi diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh bid propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Ade Ary mengungkapkan puluhan anggota yang diperiksa itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan. Ade Ary tidak merincikan siapa saja anggota yang telah diperiksa Propam Polda Metro. Namun, diketahui bahwa salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
Selain memeriksa 30 anggota, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga turut meminta keterangan dari enam warga sipil untuk mendalami soal dugaan pelanggaran SOP.
“Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang,” tutur Ade Ary.
Sebelumnya, FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Diskusi dengan pembahasan mengevaluasi 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi itu dihadiri antara lain oleh Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun dan sejumlah aktivis.
Namun, diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan. Buntut peristiwa itu, polisi telah menangkap enam orang.
Dari enam orang yang ditangkap polisi, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW. FEK merupakan koordinator lapangan saat aksi unjuk rasa di depan Hotel Grandkemang, sedangkan GW terlibat dalam aksi perusakan properti.
MR alias RD baru kemarin ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Dia ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10). MR berperan menendang satpam hotel sebelum merangsek ke dalam hotel dan membubarkan diskusi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya,” kata Ade Ary.
“Akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya. “Tersangka dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Ade.
Polisi juga mengungkap fakta lain di balik kasus pembubaran diskusi ini. Kelompok yang melakukan unjuk rasa di depan hotel dan kelompok yang membubarkan diskusi disebut dua kelompok yang berbeda.
“Bukan (pelaku pembubaran bukan bagian dari pendemo). Beda kan itu ceritanya berbeda. Jadi ada kegiatan diskusi yang diduga tidak ada pemberitahuan, kemudian ada aksi demo di depan oleh kelompok A, tiba-tiba ada kelompok B yang melakukan ini (pembubaran),” kata Ade.
Ade Ary menjelaskan demo dan pembubaran acara diskusi itu terjadi bersamaan pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Satu kelompok melakukan demo menolak diskusi berada di depan hotel.
Sementara itu, ada kelompok lain yang melakukan pembubaran paksa diskusi di dalam hotel. Kelompok ini masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang.
Ade Ary mengatakan saat itu petugas kepolisian tengah mengamankan jalannya unjuk rasa di depan hotel. Namun, pada saat bersamaan, para pelaku pembubaran masuk melalui pintu belakang hotel dan melakukan pembubaran diskusi.
“Jadi saat petugas sedang mengamankan aksi unjuk rasa kegiatan itu, tiba-tiba ada yang masuk melakukan perusakan. Ceritanya begitu, jadi ada kelompok masyarakat yang berbeda,” ujarnya.
Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia menegaskan pihak kepolisian tidak mentolerir tindakan premanisme yang terjadi, berupa pembubaran paksa diskusi oleh kelompok tertentu.
“Komitmen Polda metro jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan. Pasti akan diungkap dan ditangkap pelakunya, ini komitmen bapak Kapolda Metro Jaya memberikan rasa aman kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post