SATELITNEWS.COM, SERANG–Ditreskrimum Polda Banten, bersama Satreskrim Polresta Serang Kota, mengamankan lima pelaku pembunuhan seorang sopir truk gula yang ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan tol Merak – Tangerang KM 77B, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, total para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan itu berjumlah sekitar 9 orang, dimana 4 pelaku lainnya sampai saat ini statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sedangkan untuk 5 pelaku lainnya, sudah berhasil kita amankan,” kata Dian, dalam ekspos yang dilakukan di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (2/10).
Adapun lima tersangka yang berhasil diamankan, mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Seperti FR (51), berperan sebagai eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung, serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi mayat yang sudah meninggal dengan handuk.
Kemudian, BN (53) berperan sebagai eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk kembali dengan pisau, pada tubuh bagian badan hingga tewas. Kemudian, mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan.
Selanjutnya RR (56), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg. Lalu HD (33) berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck dan terakhir WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak.
Dari keterangan yang diperoleh, para pelaku membuang dua buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban serta alat bukti lainnya ke Sungai Tanjung Pura Karawang, beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti. Samapai saat ini, penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula.
“Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari anggota PJR Ciujung yang menginformasikan ada temu mayat di KM 77. Kemudian dari situ anggota dari Polres Serang kota dengan PJR mendatangi lokasi dan memang ditemukan mayat yang indikasinya menjadi korban pembunuhan,” ujar Dian.
Menurut Dian, untuk memastikan hal tersebut pihaknya melaksanakan otopsi mayat terhadap mister x, yang awalnya korban ini tanpa identitas sama sekali.
Dengan melakukan scientific crime investigation, akhirnya dapat menemukan identitas korban. Dimana korban profesinya diketahui sebagai sopir truk angkutan gula.
“Jadi awalnya, korban berjalan dari Lampung membawa 35 ton gula. Sebelum berangkat dari pabrik, montir menyampaikan ada temannya yang mau menumpang dengan tujuan ke Jakarta yang mana itu adalah saudara B dan saudara FR kemudian setibanya di KM 77 dengan alasan mau kencing, di situlah salah satu pelaku ini membekap dengan menggunakan sarung dari belakang terhadap korban,” ujarnya.
Dian melanjutkan, berdasarkan hasil olah TKP tim gabungan Resmob Polda Banten dan Polres Serang Kota mendapati ada kejanggalan terkait dengan temuan mayat tersebut, diduga korban pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban warga Lampung sedangkan para pelaku adalah seorang residivis spesialis pelaku penggelapan kendaraan yang bernama BN.
“Berdasarkan hasil penyelidikan identitas kendaraan, pelaku menggunakan kendaraan R4 Merk Daihatsu Sigra warna Putih plat nomor T 1401 FW. Dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, tim berhasil menangkap diduga pelaku atas nama RR, FR, HD di wilayah Desa Cibosok Kecamatan Cilamaya Kabupatan Subang sedangkan BN berhasil ditangkap di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku DPO langsung membawa truk tersebut berikut dengan muatannya untuk dilakukan penjualan.
“Kami masih terus kejar terhadap empat orang DPO dan masih mendalami masing-masing peran dari keempat DPO tersebut,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, para tersangka memiliki motif ingin menguasai yaitu angkutan gula yang dibawa dari Lampung. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan per bulannya, para pelaku diancam pasal berlapis pembunuhan berencana.
“Pasal 338 pasal 365 yaitu pembunuhan dengan perencanaan. Kemudian pembunuhan ataupun dengan pencurian dengan kekerasan jadi ancaman pidananya hukuman mati seumur hidup ataupun 12 tahun penjara,” ucap Didik. (luthfi/mardiana)
Diskusi tentang ini post