SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, memberikan kemudahan mendapatkan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Buktinya, instansi tersebut melakukan jemput bola atau mendatangi masyarakat, yang membutuhkan izin usaha seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti di Kecamatan Sukaresmi.
Pejabat Fungsional (Jafung) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Erik Daniswara mengatakan, pihaknya menargetkan beberapa kecamatan sebagai lokasi pemberian NIB bagi masyarakat. Kegiatan itu sengaja dilakukan, agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan NIB dan tidak dipungut biaya.
“Beberapa kecamatan, dalam rangka jemput bola pelayanan NIB, diantaranya Kecamatan Sukaresmi dan baru dua desa yang kita kunjungi,” kata Erik, Kamis (3/10/2024).
“Biasanya kan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), sekarang kita jemput bola, kita lakukan pelayanan di tempat kepada pelaku UMKM, yang membutuhkan NIB dan itu gratis,” sambungnya.
Erik mengatakan, awalnya hanya mengundang 30 pelaku UMKM di Kecamatan Sukaresmi, akan tetapi jumlah pelaku usaha yang datang cukup banyak dan semuanya meminta agar bisa dibuatkan NIB, sebagai salah satu kemudahan usaha.
“Ternyata, antusias sekali, kita undang 30 pelaku UMKM yang datang 70, artinya masyarakat sangat membutuhkan kemudahan dalam mendapatkan NIB,” ujarnya.
“Masyarakat menginginkan, bukan hanya di satu kecamatan tetapi disemua kecamatan, nantilah bertahap dan akan kita lakukan disemua kecamatan,” timpalnya.
Erik juga mengatakan, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari pembuatan NIB ini, diantaranya, memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan modal tambahan. Dengan begitu, diharapkan kedepan jumlah pelaku UMKM yang mendapatkan kemudahan bisa terus bertambah.
“Membantu perekonomian masyarakat setempat, karena ketika ada bantuan, masyarakat membutihkan NIB dan kita mudahkan untuk mendapatkan NIB ini,” tuturnya.
Muhammad Nur Yadi, seorang pemohon pembuatan NIB asal Kecamatan Sukaresmi mengatakan, dirinya akan mengajukan pinjaman untuk menambah modal usahanya. Oleh karena itu, dia sengaja mengajukan usulan pembuatan NIB kepada DPMPTSP.
“Iya, supaya bisa mudah mendapatkan modal usaha, karena salah satu syarat mengajukan pinjaman harus ada NIB, makanya ini kita buat NIB untuk mengajukan penambahan modal usaha,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post