SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus pelaku pencurian disertai pembacokan. Korban yang hendak membeli kopi itu mengalami luka bacok di bagian punggung.
Peristiwa itu terjadi di jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin 13 Agustus 2024 sekira 02.00 WIB.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa bermula ketika korban berinisial PM hendak keluar rumah menuju warung yang berada di pinggir jalan perimeter utara untuk membeli kopi. Namun, saat diperjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh 1 unit sepeda motor yang dikendarai 3 orang berboncengan.
Kemudian, salah satu pelaku yang membawa senjata tajam turun dari motor lalu memaksa korban untuk menyerahkan HP. Korban pun sempat melawan dan melempar handphone miliknya. Namun pelaku berhasil membawa kabur HP tersebut.
“Salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke korban dan mengenai bagian punggung sebelah kiri korban dan membawa kabur HP milik korban,”ungkapnya, saat acara press conferense di Polresta Bandara Soetta, Kamis (3/10/2024).
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta dan mengalami luka-luka di bagian punggung sebelah kiri akibat pembacokan tersebut.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut,”ucapnya.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya pun lalu melakukan penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV milik otoritas bandara yang pada akhirnya mengetahui kebedaraan pelaku.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku di 2 waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka pertama yakni MM diamankan pada 21 Agustus di daerah Cengkareng. Kemudian tersangka kedua berinisial AI kami amankan pada 1 Oktober di Cengkareng Timur,”Sebutnya.
Sementara, satu pelaku lainnya yang berinisial C saat ini masih dalam buronan polisi. Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, C merupakan dalang dari aksi pembegalan tersebut.
“Dari hasil pendalaman tim, pelaku ini direkrut oleh salah satu pelaku lainnya berinisial C yang merupakan seorang perempuan yang memiliki unsur ketokohan. C juga merupakan residivis terkait kasus narkoba,”ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. (hafiz)
Diskusi tentang ini post