SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Berita viral prihal pemberian gelar honoris causa (HC) kepada artis sekaligus presenter kondang Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), disikapi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari hasil investigasi, Kemendikbudristek menyatakan jika UIPM dipastikan belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.
UIPM mulai viral usai memberi gelar HC pada Raffi Ahmad di bidang Event Management and Global Digital Development yang diberikan langsung oleh Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, investigasi bermula dari adanya aduan masyarakat soal indikasi perguruan tinggi yang tak berizin.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV langsung melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi.
Proses ini berlangsung pada Minggu dan Senin, tanggal (29-30/9/2024). Akan tetapi, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di alamat tersebut. Selain itu, UIPM juga ternyata belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tegas Haris, Jumat (4/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aturan perizinan bagi perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain sudah jelas. Mereka wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, maka gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut pun tidak dapat diakui,” tegasnya. (jpc)
Diskusi tentang ini post