SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, mendorong terhadap para pengembang perumahan untuk mengurus izin Bangunan Gedung Hijau (BGH), saat akan membangun rumah atau perkantoran. Sehingga, bangunan tersebut ramah lingkungan.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, dari sekian banyaknya pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Serang, sampai saat ini baru satu pengembang yang telah mengurus izin BGH untuk perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), yang berlokasi di Kecamatan Kibin.
“Kita sudah memberikan sertifikat BHG untuk PT Infiniti, kami sangat mengapresiasi terhadap PT Infiniti yang mau mengurus izin bangunan hijau,” ujar Yadi, saat ditemui usai menyerahkan sertifikat BGH terhadap PT Infiniti, di Kecamatan Kibin, Sabtu (5/10/2024).
Yadi menuturkan, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkampanyekan bangunan hijau.
Oleh karena itu, kata Yadi, dirinya mendorong terhadap para pengembang perumahan yang lainnya untuk mengurus izin BGH saat akan membangun perumahan atau perkantoran.
Ada beberapa persyaratan untuk dapat memperoleh izin BGH, diantaranya, minimal luas lahan bangunan 5000 meter persegi, jenis bangunnya harus mempunyai pencahayaan, sirkulasi udara dan memiliki pepohonan.
“Ini kepentingannya memang agar bangunannya lebih ramah lingkungan, kemudian keuntungannya hemat energi dan udara tidak panas” tuturnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto, mendorong terhadap Pemerintah Daerah bukan hanya menerbitkan sertifikat BGH. Tetapi, meningkatkan fungsi pembinaan dari Pemda, agar pengembang menerapkan prinsip bangunan gedung hijau.
“Jadi rumah yang dibangun di wilayahnya memang aman dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post