SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Miris, alasan seorang ayah kandung berinisial RA (36) yang tega menjual bayinya sendiri seharga Rp15 juta beberapa waktu lalu di pinggir Sungai Cisadane Kota Tangerang, ternyata dipakai untuk bermain judi online.
“Iya betul, hasil penjualannya untuk sehari-hari dan permainan judi online. Dia bermain sejak menikah sekitar 1 tahun terakhir,”ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa RA sebelumnya bekerja sebagai karyawan di warteg. Namun selama 6 bulan terakhir RA tidak bekerja atau pengangguran. “Dia (RA) sudah tidak bekerja, yang bekerja hanya istrinya di Kalimantan,”Ucapnya.
Menurutnya, pelaku RA menjual bayinya ke pasangan suami istri berinisial HK dan MON. Diketahui pasutri tersebut tidak memiliki anak selama 10 tahun usia pernikahan. Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.
Kompol David Yunior Kanitero mengatakan saat itu mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” katanya.
Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.
“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David. (hafiz)
Diskusi tentang ini post