SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang mengambil sikap diam, menyikapi banyaknya desakan atau tuntutan penutupan lokasi usaha tambak udang ilegal, alias tak berizin. Hingga saat ini, persoalan klasik tersebut terus dibiarkan, dengan dalih masih dalam proses pendataan.
Sekedar diketahui, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2023 yang sudah diubah, wilayah Kecamatan Carita tidak diperuntukan bagi tambak udang, di wilayah Cikeusik tambak udang tidak boleh beririsan dengan sempadan sungai, dan beberapa wilayah lainnya.
Namun pada kenyataannya, di wilayah Kecamatan Carita masih beroperasi usaha tambak udang ilegal, bahkan tambak udang pernah disegel di tahun 2021 lalu, telah kembali beroperasi meski tak berizin.
Di wilayah Cikeusik, tepatnya di Desa Mantiung hanya beberapa meter dari perumahan warga, begitupun yang di Blok Cipunaga, Desa Tanjungan, lokasi tambak udang beririsan dengan sempadan pantai.
Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengaku pihaknya masih melakukan pendataan ke semua lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan itu, kata dia, dalam rangka memastikan jumlah tambak udang yang sudah berizin dan belum memiliki izin.
“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, kita masih melakukan pendataan ke semua tambak udang yang ada di Pandeglang, masih berproses dan belum selesai. Kita berikan kesempatan kepada mereka, untuk melengkapi izinnya,” kata Fahmi, Senin (7/10/2024).
Disinggung terkait banyak tambak udang di Carita yang melanggar RTRW, Fahmi mengaku, pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai persoalan tersebut, karena harus dibicarakan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Nanti akan kita bicarakan baiknya bagaimana, terkait dengan persoalan itu. Apakah memang harus ditertibkan atau bagaimana, nanti akan kita bahas agar ada solusinya,” kilahnya.
Fahmi juga beralasan, belum adanya tindakan tegas terkait tambak udang ilegal di Kabupaten Pandeglang, karena pihaknya sedang mencoba formulasi agar bisa memanfaatkan investasi tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga ingin, agar keberadaan tambak udang itu bisa kita manfaatkan untuk menambah PAD, makanya kita akan carikan solusinya baiknya bagaimana, karena kita ingin ada kas daerah yang bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak udang, mendapat perhatian Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyarankan, Pemkab melakukan penutupan terhadap tambak tak berizin, karena tidak mendatangkan manfaat.
Yangto mengatakan, Pemkab Pandeglang harus melakukan evaluasi dan melakukan pendataan secara menyeluruh, terhadap semua tambak udang di Pandeglang tanpa terkecuali. Semua instansi terkait harus turun ke lapangan, guna memastikan lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang.
Setelah semua tambak udang didata, lanjutnya, periksa semua dokumen perizinannya tanpa tebang pilih. Apabila ada yang tidak atau belum melengkapi izin, harus dilakukan penindakan tegas, karena hal itu sangat merugikan bagi Pemkab dan berdampak terhadap masyarakat luas.
“Kita harus evaluasi menyeluruh semua potensi wajib pajak, salah satunya tambak udang yang belum tertib. Kita wajib tertibkan, kalau tidak, pemerintah daerah harus tegas, bila perlu sampai kepada pencabutan ijinnya,” ungkap Yangto, Minggu (6/10/2024).
Yangto mengatakan, Pemkab juga harus memastikan lokasi tambak udang sesuai dengan peruntukannya. Apabila tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkab memiliki kewajiban melakukan penindakan.
“Ini juga masalah yang harus kita sikapi bersama, karena selama ini banyak tambak udang menyalahi RTRW. Nah ini juga harus dicarikan solusinya, karena kalau secara aturan Pemkab memiliki kewenangan melakukan penertiban atau penyegelan,” tuturnya.
Yangto menyarankan, agar semua pihak bisa bekerja sama dengan baik, khususnya Pemkab Pandeglang. Oleh karena, persoalan tambak udang sudah menjadi masalah klasik yang tidan pernah ada kejelasan penyelesaiannya.
“Kami berharap semua pihak tertib melaporkan kewajibannya. Dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab juga harus bisa bersikap sebagai pemerintah yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya. (adib)
Diskusi tentang ini post