SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Satu dari empat perempuan di Indonesia mendapatkan kekerasan dari pasangan dalam referensi waktu setahun terakhir. Kekerasan yang mereka alami ada lima jenis. Yaitu kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan pembatasan aktivitas.
Fakta tersebut merupakan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), serta Aplikasi Analisis dan Layanan Informasi Fiskal Terkait Anak (ALIFA), yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Selain mendapatkan kekerasan dari pasangan dalam referensi waktu setahun, survei yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) itu mencatat dalam referensi waktu seumur hidup, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan dalam lima jenis tersebut.
Meski demikian, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan dalam 8 tahun terakhir. Prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan turun 2,8 persen.
“Satu hal yang perlu kita sikapi secara positif adalah hasil dari survei SPHPN tahun 2024 menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun dibandingkan hasil survei periode tahun 2016 dan 2018. Kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun menurun dari 9,4 persen pada tahun 2016, menjadi 6,6 persen di tahun 2024,” ungkap Bintang yang hadir secara daring.
Data SPHPN juga menampilkan data kasus KDRT menurun dibandingkan survei tahun 2021. Pada tahun ini, prevalensi kasus KDRT secara nasional turun 2,5 persen menjadi 20,5 persen dibanding pada 2021 di angka 23 persen.
Survei dilakukan terhadap 14.240 perempuan melalui pengumpulan data perempuan berusia 15-64 tahun di 38 provinsi di Indonesia. Sementara itu, studi kualitatif dilakukan dengan wawancara mendalam dan diskusi kelompok dilakukan di 5 kabupaten-kota yang terpilih.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengatakan terdapat juga kategori kekerasan yang dilakukan oleh selain pasangan, seperti ayah, ibu, saudara, dan lainnya. Pada kategori kekerasan oleh selain pasangan, dalam referensi waktu seumur hidup terdapat 1 dari 5 perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kekerasan oleh pasangan.
“Sebanyak 18,4 persen perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari selain pasangan dan 4,4 persen pernah mengalaminya dalam setahun terakhir. Angka tersebut lebih rendah dari 2016 dan 2021,” kata Ratna.
Pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), pada survei 2024, dari total 14.240 perempuan dengan referensi waktu setahun terakhir, 2,2 persen perempuan mengalami kekerasan online. Sedangkan pada referensi waktu seumur hidup terdapat 7,5 persen.
“Seiring dengan peningkatan usia, prevalensi KBGO terhadap perempuan semakin rendah. Jika dibandingkan 2021, prevalensi untuk seumur hidup meningkat di kelompok usia 25-29 tahun dan 30-40 tahun. Namun, prevalensi cenderung menurun dari 2021 setiap kelompok umur untuk KBGO setahun terakhir,” ujar Ratna.
Ia juga menjelaskan soal kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Adapun yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, yaitu suami, istri, dan anak atau orang yang mempunya hubungan keluarga. Mengukur proporsi perempuan usia 15-65 tahun yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan atau pembatasan aktivitas oleh selain pasangan dalam lingkup rumah tangga.
Tercatat bahwa 1 dari 5 perempuan mengalami KDRT dalam setahun terakhir. Secara rasional, prevalensi perempuan yang mengalami KDRT menurun sebesar 2,5 persen dibanding dengan tahun 2021.
Oleh karena ini, kata Ratna, dapat disimpulkan bahwa pada 2024 terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual dan atau fisik terhadap perempuan oleh pasangan dan atau selain pasangan, baik dalam setahun terakhir berkurang 2,1 persen maupun seumur hidup berkurang 2 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Kekerasan terhadap perempuan cenderung terjadi pada perempuan yang tinggal di perkotaan, berpendidikan SMA ke atas, dan atau bekerja. Pada tahun 2024, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya.
Pada 2024, 1 dari 5 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setahun terakhir. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, prevalensi KDRT di Indonesia menurun sebesar 2,5 persen.
Survei juga menunjukkan sebanyak 80 persen pelaku kekerasan emosional terhadap anak merupakan kelompok sebaya. “Pelaku yang sangat dominan dalam kekerasan emosional adalah sebaya baik terhadap kelompok laki-laki maupun perempuan yaitu 80 persen,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.
Kategori kekerasan dibagi dalam 3 jenis mencakup kekerasan fisik, emosional, dan seksual “Pelaku kekerasan seksual yang paling dominan adalah sebaya yaitu sekitar 63,72 persen terhadap kelompok laki-laki dan 40,94 persen terhadap kelompok perempuan. Dari ketiga sumber tersebut tampak bahwa sekitar sepertiga anak yang mengalami kekerasan merespons dengan cara bercerita kepada pihak lain,” ungkapnya. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post