SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak telah merampungkan berkas perkara kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur dengan tersangka berinisial U(45). Sebagai tindak lanjut penyidik melakukan pelimpahan tahap satu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusumah mengatakan, perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan U terhadap anak tirinya masuk babak baru yaitu Kejaksaan. “Berkas berkas beserta barang bukti kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh U yang tidak lain merupakan ayah tiri korban telah kami serahkan kepada JPU,” ujar AKP David, kemarin.
Kata David, setelah melimpahkan berkas perkara tersebut, pihaknya akan menunggu jawaban dari pihak Jaksa dalam jangka waktu 14 hari kedepan. “Berkas sudah kita serahkan, nantinya kejaksaan akan melakukan pengecekan apakah berkas sudah lengkap atau belum, jika belum akan kami lengkapi, namun jika sudah, akan kami lanjutkan tahapan selanjutnya,”katanya.
Tersangka sendiri lanjut David, terancam terjerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 82 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara. “Ya, ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Menanggapi pasal yang diberatkan kepada tersangka, Ketua P2TP2A Lebak Ratu Mintarsih mengatakan, hukum seberat mungkin. Sebab, perbuatan pelaku sudah tidak pantas ditolelir. “Kita harapkan hukum seberat mungkin. Dan untuk sementara, korban masih kita lakukan pembinaan guna memulihkan psikolognya,” ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post