SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati menduga kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur terdapat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ada indikasi-indikasi baru yang kami lihat juga, pengembangan kasus kekerasan seksual, tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana perdagangan orang,”ucapnya saat press conference di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Pasalnya, ia melihat ada langkah-langkah yang patut diduga dalam proses rekrutmen dengan melakukan manipulasi data-data serta akta kelahiran anak.
“Sehingga menjadi kedok panti yayasan ini bergerak mencari uang, manipulasi dan memperkaya serta eksploitasi berlipat ganda terhadap anak-anak kita,”ujarnya.
“Ini menjadi lensa kita semua untuk memahami dan melihat situasi. Berikan kesempatan selebar-lebarnya kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara sungguh-sungguh,”Sambungnya.
Ia menyampaikan langkah-langkah terukur dalam kasus ini semoga menjadi terobosan strategis bagi KPAI, Kemensos dan pihak kepolisian dalam aspek pembenahan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Ini menjadi sebuah langkah bersama penyataraan anak-anak kita dalam keluarga yang ayah ibunya ada maupun mereka yang punya keluarga pengganti, harus memilik hak yang setara.
Ai Maryati berharap pengawasan-pengawasan yang dilakukan dan langkah konkret strategis mampu berdampak terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.
“Anak-anak Indonesia tidak boleh ada yang tertinggal dan ini tentu sudah lakukan Kemensos, penajaman dan revitalisasi semakin akan memberi peluang kita semua akan bangkit bergerak untuk generasi emas,”ucapnya.
“Saya juga berharap bagi masyarakat apabila di sekitar yang mengancam anak-anak segera melaporkan. Apabila melihat ada korban maupun yang terindikasi pun kita harus berani speak up,”Pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post