SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Salah satu pelaku pencabulan terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An’nur ternyata pernah menjadi korban tindakan serupa. Ia mengalami pelecehan saat menjadi anak asuh di panti asuhan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, salah satu dari 3 pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka pernah menjadi korban tindak pelecehan seksual. Pelecehan itu dialaminya saat masih menjadi anak asuh di panti asuhan Darussalam An’nur.
“Salah satu dari pelaku ini pernah menjadi anak asuh di yayasan tersebut dan menjadi korban dari Ketua Yayasan. Sekarang jadi pengasuh dan menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak asuhnya,”ungkap Zain saat press conference di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya diberitakan pemilik dan pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur melakukan tindak pelcehan seksual terhadap anak-anak asuhnya. Zain menyebut anak asuh yang menjadi korban pelecehan seksual hingga saat ini berjumlah 7 orang yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19) dan AK (20). “Korban berjumlah 7 orang, terdiri dari 4 anak-anak dan 3 orang dewasa dan semuanya adalah laki-laki,”Sebutnya.
Adapun modus yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah dengan membujuk para korban dengan memberikan imbalan uang. “Modus operandinya ini memberikan uang kepada korban, supaya korban mau melakukan apa yang diinginkan para tersangka. Sementara motifnya melakukan perbuatan cabul karena penyimpangan seksual kepada sesama jenis,” ucapnya.
Zain menambahkan bahwa adanya tindakan pelecehan seksual di panti asuhan itu sudah terjadi sejak berdirinya panti asuhan yakni tahun 2006. Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penelusuran apakah masih ada korban lainnya. Terlebih, yayasan tersebut sudah beroperasi selama 18 tahun lamanya.
“Kita masih telusuri apakah ada korban-korban lain selain ini, makannya kami membuka posko pengaduan. Kita juga dibantu relawan untuk mendapatkan korban-korban lain atau masyarakat yang keluarganya mengalami tindak pelecehan seksual,”ujarnya.
Adapun para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (hafiz)
Diskusi tentang ini post