SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Para pelaku pencabulan anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An’nur Pinang, Kota Tangerang terancam hukum kebiri jika memenuhi dua unsur. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Kata Nahar, dua unsur tersebut meliputi dengan ancaman Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 / 2016 tentang UU Perlidungan Anak dan Persetubuhan. Kemudian unsur kedua, kata dia, apabila pelaku melakukan kejahatan yang berat. Seperti melakukan lebih dari 1 kali serta korbannya lebih dari satu orang.
“Kemudian dampaknya luar biasa misalnya organ tubuh korban rusak. Sehingga jika memenuhi 2 unsur tadi maka pelaku bisa dikebiri. Jadi nanti tinggal dibuktikan saja apakah pelaku ini memenuhi dua unsur tersebut,”kata Nahar.
Dari kasus tersebut, Nahar menuturkan, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak termasuk masyarakat. Pasalnya, anak-anak merupakan kelompok rentan terjadinya tindak pelecehan seksual. “Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi, karena kita semua punya tanggung jawab di lingkungan kita, kalau ada tanda-tanda mencurigakan segera melaporkan,”ucapnya. “Kami juga berharap identitas korban tetap dijaga. Karena masa depan anak-anak ini menjadi kewajiban bagi kita semua,”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post