SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai satu dari 7 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus ini KPK menyita uang senilai Rp 12.113.160.000 dan 500 dollar Amerika Serikat (AS).
Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT pada Minggu (6/10) lalu yang berhasil mengamankan sejumlah uang dan 6 orang. “Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” lanjut dia.
Sahbirin Noor diduga meminta fee sebesar 5 persen dalam proyek pembangunan di Kalsel. Proyek-proyek terkait kasus ini: (1) Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar), (2) Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar), dan (3) Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).
Paman Birin, sapaan akrabnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Sahbirin belum diamankan oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan belum mengamankan Paman Birin. “Proses OTT kan mengikuti jalannya uang, ada informasi mengenai masalah penyerahan uang kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti uang, ini bergerak dari si pemberi yaitu YUD dan AND, dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak kepada saudara BYG [sopir SOL], dan bergerak terakhir kepada saudara AMD,” tutur Asep.
Aliran uang yang terungkap dalam OTT, kata Asep, belum sampai kepada Sahbirin. “Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Termasuk yang 17 orang yang diamankan di awal. Itu dulu. Uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD,” sambungnya.
Dalam gelar perkara atau ekspose dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi, ditemukan dugaan keterlibatan Paman Birin sehingga KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Enam orang tersangka lainnya terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Dua pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 12 miliar atau Rp 12.113.160.000 dan 500 dollar Amerika Serikat (AS). Sejumlah uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
KPK menyita 6 kardus berisi uang dari AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam. Rinciannya, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar, satu kardus kuning dengan foto Paman Birin berisikan Rp 800 juta, satu kardus berisikan Rp 1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp 710 juta.
Dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp 1 miliar, satu koper berisikan Rp 1,3 miliar, satu koper berisikan Rp 1 miliar, satu koper berisikan Rp 350 juta, empat bundel dokumen terkait perkara. “Dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman’:200 juta, logistik terdahulu:100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ujar Ghufron.
Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD. Adapun perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp 600 juta. Terakhir, KPK mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB. Total Rp 3,2 miliar dan 500 dollar AS.
Uang hasil OTT, dipamerkan penyidik saat konferensi pers pengumuman tersangka di Gedung KPK, kemarin. Dalam koper dan kardus terlihat berisi uang pecahan Rp 100 ribu.
Ada kardus berwarna kuning dengan foto Sahbirin Noor dan tulisan ‘Paman Birin’. KPK menyebutkan kardus itu berisi uang Rp 800 juta. Selain itu, ada kardus cokelat berisi duit Rp 1 miliar, ransel hitam berisi 1 miliar, kardus air mineral berisi Rp 710 juta, kardus bertulisan ‘Atlas’ berisi Rp 1 miliar, hingga sejumlah koper dengan jumlah uang berbeda-beda di dalamnya.(bbs/san)
Diskusi tentang ini post