SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Desakan penutupan tambak udang ilegal alias tidak berizin, terus bermunculan. Kali ini, penolakan disampaikan Ketua Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), E A. Supriadi Franky. Karena menurutnya, dapat merusak lokasi wisata dan mengganggu wisatawan.
Franky juga mengatakan, sejak awal pihaknya menolak adanya tambak udang di Kecamatan Carita, karena hanya mengganggu saja. Terlebih, lokasi tambak udang jaraknya tidak terlalu jauh dengan Pantai di Kecamatan Carita.
“Di Carita itu, lokasi wisata menjadi mata pencaharian masyarakat. Keberadaan tambak udang, jelas mengganggu wisatawan dan pelaku wisata. Karena sawahnya masyarakat Carita, ya Pantai,” kata Franky, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan tanpa alasan dan bukan tak mendasar. Oleh karena itu, selama ini banyak pengelola tambak udang membuang limbahnya ke laut.
Hal itu tambahnya, tentu sangat berdampak terhadap kenyamanan wisatawan dan kelestarian lokasi wisata Pantai di Carita.
“Setiap selesai panen, limbahnya itu dibuang ke laut. Limbah itu kan bau dan enggak baik, karena dari berbagai bahan kimia. Sementara, para pengelola tambak ini enggak punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Jadi, mereka pasti membuang limbahnya ke laut,” keluhnya.
Dikatakan Franky, selama ini para pengelola wisata dan wisatawan bukan tidak tahu, atau tidak merasakan dampak dari limbah tambak udang. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemkab segera bertindak tegas mengatasi persoalan tersebut.
“Perlu dipertanyakan juga kepada Pemkab, apakah memang benar boleh ada tambak udang di Kecamatan Carita? Kalau memang enggak boleh, segera dong penegak Perda ke lapangan dan bertindak, jangan hanya diam saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, keberanian Pemkab Pandeglang terkait desakan penutupan tambak udang tak berizin alias ilegal, dipertanyakan. Oleh karena, pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun itu dibiarkan hingga saat ini.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang Asep Saepullah, mempertanyakan sikap dan keberanian Pemkab dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 69 sampai 75 jelas disebutkan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.
“Melihat dari pernyataan Pemda kurang lebih satu bulan kemarin, yang akan menurunkan tim yakni Satpol PP dan DPMPTSP kelokasi. Aneh rasanya kalau sampai hari ini persoalan tersebut belum bisa terselesaikan,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Asep menilai, selama ini Pemkab Pandeglang tidak memiliki nyali untuk melalukan tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran itu. Semestinya, Pemkab bisa bersikap tegas karena dilindungi oleh undang-undang dan dijamin oleh konstitusi.
“Berarti pertanyaannya hari ini, Pemda serius atau tidak dalam menyelesaikan persoalan tambak udang tersebut? Jangan sampai kemudian kita, warga Pandeglang hanya mendapatkan limbah dari tambak udang yang tidak bermanfaat, baik bagi masyarakat ataupun segi peningkatan PAD Pandeglang,” ujarnya.
“Maka dari hal tersebut Pemda harus segera menindak tegas dengan menutup tambak udang yang melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), dan yang tidak memiliki izin,” sambungnya.
Dia menegaskan, Pemkab harus segera mengambil sikap tegas atas persoalan tersebut agar tidak menjadi persoalan laten. Ketidakberanian Pemkab, bisa menjadi persoalan panjang dan akan berdampak terhadap kredibilitas para pejabat dan pemimpinnya, dalam jangka panjang.
“Tidak ada toleransi bagi mereka (tambak udang tak berizin) yang melanggar aturan yang berlaku, maka segera tutup tambak udang yang melanggar dan tak berizin, sebagai bentuk sanksi tegas Pemda terhadap pelanggaran yang ada,” ujarnya. (adib)
Diskusi tentang ini post