SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bea Cuka Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA tersebut diamankan lantaran melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis Ekstasi dengan modus disamarkan di dalam saset kopi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti ±9.334,22 gram narkotika Golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram Ketamine.
Gatot menuturkan mulanya petugas mencurigai WN Malaysia berinisial TLH (38) dengan penerbangan AirAsia (AK353) rute KUL-CGK. TLH terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi saset (false concealment) dengan berat bruto ± 11.000 gram di dalam sebuah koper. Selanjutnya TLH dibawa ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kemudian di dalam koper tersebut terdapat 278 saset kopi instan merk “Old Town” dengan beberapa varian rasa. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 saset kopi instan tersebut sebagai sampel,”ungkap Gatot, Rabu (9/10/2024).
Gatot menuturkan dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing saset berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto ±11.000 gram.
“Terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA. Penumpang TLH juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif Methampetamine,”ucapnya. “Kemudian dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung narkotika Golongan I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine,”sambungnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Gatot, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. “Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,”ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hafiz)
Diskusi tentang ini post