SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kronologi kasus pencabulan di Panti Asuhan Daarussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang. Berawal dari adanya laporan terkait kasus tersebut dari kerabat korban berinisial F ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pada Selasa (2/7/2024) sekira 19.00 WIB, pihak SPKT Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari F selaku kerabat korban berinisial RK (16). F didampingi oleh petugas P2TP2A Kota Tangerang untuk melaporkan tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak-anak yang terjadi di panti asuhan yayasan Darussalam An’nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
“Kemudian kami melakukan visum terhadap korban RK di RSUD Kabupaten Tangerang,” ucap Zain, Selasa (8/10).
Selanjutnya dalam proses penyelidikan, kata Zain, pihaknya melibatkan P2TP2A, Dinas Sosial Kota Tangerang dan KPAI untuk menggali keterangan dari korban serta psikiater untuk pemulihan pasca trauma yang dialami oleh korban.
Selama proses penyelidikan, pihaknya mengalami hambatan lantaran korban RK tinggal bersama kerabatnya yang berdomisili di Bandung. Sehingga korban sulit dihadirkan untuk memberikan keterangan.
“Penyebab penanganan perkara ini baru bisa dilanjutkan setelah korban dapat dihadirkan pada Senin 30 September 2024. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi korban RK oleh penyidik,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan RK dan saksi yang berjumlah 11 orang, lanjut Zain, penyidik menemukan korban lainnya yakni J (19) dan M (30). Kemudian, dari keterangan J dan M, kembali didapati korban berikutnya yakni DZ (4), FMK (13), MS (14) dan AK (20).
“Penyidik lalu melakukan visum terhadap korban J, M, DZ, FMK, MS, dan AK. Hasil visum sementara menunjukkan bahwa mereka merupakan korban pencabulan. Total korban berjumlah 7 orang terdiri dari 4 anak-anak dan 3 orang dewasa,” sebutnya.
Pada Senin (30/9), pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29) sebagai pengurus. Ketiga pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Sudirman dan Yusuf pun dilakukan penahanan. Sementara Yandi tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan pemanggilan kedua.
Kemudian pada Kamis (3/10) pihak kepolisian mendatangi Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang dan mengamankan 13 anak asuh untuk dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami lalu memasang police line di panti asuhan tersebut dan melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi anak asuh panti asuhan secara bertahap pada Jumat 4 Oktober 2024,”Ucap Zain.
Zain menuturkan pada Senin (7/10) tersangka Yandi Supriyadi kembali dilakukan pemanggilan kedua, namun tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sehingga penyidik menetapkan tersangka Yandi Supriyadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post