SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kabar duka datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Yadi Suryadi, anggota Satpol PP yang menjadi korban tindakan anarkis kala demo menolak Ketua DPRD Lebak pada tanggal 23 September 2024 lalu dinyatakan meninggal dunia di RS Hermina Tangerang.
Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung usai terkapar setelah tertimpa pagar roboh yang dirusak massa demonstran sebelum akhirnya dirujuk ke Tangerang.
Yadi yang merupakan warga Kampung Cubahbul, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 17.50 WIB, Rabu (9/10/2024) tadi. Ihwal adanya kabar duka tersebut dibenarkan Kasat Pol PP Lebak, Dartim saat dihubungi melalui telepon selulernya. “Iya barusan (kabar Yadi meninggal dunia), di RS Hermina Tangerang,” kata Dartim.
Dartim pun mengaku belum sempat bertemu dengan almarhum lantaran saat dirinya ke RS Hermina kala itu korban sudah dibawa dan akan menjalani operasi. “Kemarin saya ke sana pas mau dioperasi syaraf bagian belakang. Saya juga belum ketemu. Tadi kabar dari anggotanya berjaga di sana Pak Yadi meninggal dunia,” ujarnya.
Jenazah Yadi belum ketahui apakah akan dibawa malam ini atau besok. Namun demikian, kata Dartim pihaknya masih melakukan koordinasi terkait kepulangannya. “Kabarnya tadi meninggal sekitar pukul 17.50 WIB, Saya sekarang dirumah duka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Yadi merupakan satu dari dua anggota Satpol PP Kabupaten Lebak yang menjadi korban demo anarkis yang dilakukan massa yang mengatasnamakan diri Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak, pada tanggal 23 Septber 2024 lalu. Massa menolak Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari yang tidak masuk usulan DPC PDI Perjuangan. Sebab yang diusulkan adalah Junaedi Ibnu Jarta, Dimas dan Ijah Khadijah. Yadi harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo akibat luka cukup parah di bagian kepala belakang.
Yadi pun harus mendapat perawatan intensif lantaran tak sadarkan diri bahkan sempat masuk ruang ICU. Bahkan, diagnosa dokter RUSD Adjidarmo, Yadi yang kini tengah melakukan pemberkasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kelumpuhan akhirnya perawatan di RS Hermina Tangerang selama 15 hari sebelum akhirnya tak tertolong. (mulyana)
Diskusi tentang ini post