SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Munculnya persoalan tambak udang ilegal alias tak berizin di Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian serius pengamat kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Agus Lukman Hakim.
Persoalan itu, katanya, harus segera diselesaikan agar investasi dapat masuk ke Pandeglang dan para pelaku usaha, atau pemilik modal bisa tertib administrasi.
Agus mengatakan, saat ini proses perizinan bisa dilakukan dengan mudah karena ada kemudahan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan alasan para pengusaha tidak melengkapi mekanisme perizinan.
Kinerja Pemkab juga dipertanyakan, oleh karena selama ini belum ada penyampaian secara resmi jumlah tambak udang yang belum berizin, mengurus proses perizinan, dan sudah memiliki izin.
Padahal, kata dia, regulasi yang dibuat sudah semakin mudah dan cepat, serta bisa dilalukan dengan cara yang tidak terlalu rumit. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemkab segera melakukan pendataan terhadap seluruh usaha tambak udang di Kabupaten Pandeglang.
“Pertama Pemkab harus memiliki data pasti jumlah seluruh tambak udang, baik yang berizin hingga tak berizin. Kemudian aneh juga kalau ada tambak udang tak berizin, tetap sudah beroperasi. Makanya, turunkan tim lakukan pendataan terhadap seluruh tambak udang yang ada,” ungkap Agus, Kamis (10/10/2024).
Agus mengatakan, regulasi untuk tambak udang itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 202q tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM
Selanjutnya, PP nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan aturan lain yang berkaitan dengan usaha tambak udang lainnya.
“Regulasinya banyak. Jadi sekarang tinggal bagaimana Pemkab bisa menjembatani para pengusaha itu agar bisa melengkapi izin usahanya, serta solusi atas limbah yang ditimbulkan,” tambahnya.
Terkait adanya lokasi tambak udang yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab harus bisa segera melakukan pembahasan. Oleh karena, tidak dibenarkan apabila masih ada tambak udang beroperasi di zona tersebut, karena melanggar aturan.
“Sekarang begini, walaupun usaha tambaknya sudah ada lebih dulu, tapi tetap harus pindah. Nah, caranya jangan langsung disuruh pindah, tapi berikan tenggat waktu kepada pengusaha sampai usahanya menemukan lokasi yang baru. Tapi jangan terlalu lama juga ngasih waktunya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, desakan penutupan tambak udang ilegal alias tidak berizin, terus bermunculan. Kali ini, penolakan disampaikan Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), karena bisa merusak lokasi wisata dan mengganggu wisatawan.
Ketua KPPC E A Supriadi Franky mengatakan, sejak awal pihaknya menolak adanya tambak udang di Kecamatan Carita karena bisa mengganggu tempat wisata dan kenyamanan wisatawan. Terlebih, lokasi tambak udang jaraknya tidak terlalu jauh dengan pantai di Kecamatan Carita.
“Di Carita itu lokasi wisata menjadi mata pencaharian banyak orang. Keberadaan tambak udang ini mengganggu terhadap wisatawan dan lokasi wisata. Karena sawahnya masyarakat Carita itu ya di Pantai,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Franky mengatakan, pernyataan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar. Oleh karena, selama ini banyak pengelola tambak udang membuang limbahnya ke laut. Hal itu tentunya sangat berdampak terhadap kenyamanan wisatawan dan kelestarian lokasi wisata pantai di Carita.
“Setiap selesai panen, limbahnya itu dibuang ke laut. Limbah itu kan bau dan enggak baik, karena dari berbagai bahan kimia. Sementara para pengelola tambak ini enggak punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Jadi mereka pasti membuang limbahnya ke laut,” ujarnya.
Franky mengatakan, selama ini para pengelola wisata dan wisatawan bukan tidak tahu atau tidak merasakan dampak dari limbah tambak udang. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemkab segera bertindak tegas mengatasi persoalan tersebut.
“Perlu dipertanyakan juga kepada Pemkab, apakah memang benar boleh ada tambak udang di Kecamatan Carita? Kalau memang enggak boleh, segera dong penegak perda ke lapangan dan bertindak, jangan hanya diam saja,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post