SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Motif penusukan pegawai apotek di Pamulang terungkap. Pelaku RA (19) menusuk TK (46) karena dendam setelah diminta memutuskan hubungan percintaan dengan anak korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan bahwa pelaku RA diamankan di rumahnya di wilayah Bambu Apus Kecamatan Pamulang.
“Terduga pelaku RA ini dapat diamankan (ditangkap-red) pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/10).
Terkuak fakta baru dalam kasus tersebut bahwa pelaku RA merupakan mantan pacar anak korban.
Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dan dendam.
“Keterangan sementara dari pelaku RA, motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam. Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” jelasnya.
Atas kasus tersebut RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga apotek berinisial TK (46) menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.10 WIB. TK diserang saat sedang tertidur lelap di toko apotek yang berada di Komplek Pertokoan Kemiri, Jalan Raya Kemiri, RT 05 RW 04 , Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (eko)
Diskusi tentang ini post