SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Artis Sandra Dewi keberatan atas sejumlah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap aset-asetnya yang bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis.
Aset itu diantaranya tas-tas mewah, jam tangan mewah, beberapa rumah dan tabungan berisi miliaran.
Sandra Dewi menerangkannya kepada majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, yang menjerat suaminya sebagai terdakwa.
Dia dihadirkan jaksa Kejagung sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Sandra Dewi menerangkan, sebagian besar yang disita Kejagung merupakan hasil kerja kerasnya sebagai artis sejak 2004 lalu.
“Sebenarnya dari tahun 2001, saya sudah menjadi model untuk majalah, catwalk, kemudian dari tahun 2004 saya mulai shooting-shooting,” ujar Sandra Dewi.
Ia membeberkan, sejumlah dokumen kontrak juga telah ia serahkan kepada penyidik, saat dia dikontrak sebagai brand ambassador. Totalnya sebanyak 2.020 kontrak dengan sejumlah perusahaan besar.
Selain itu, ada juga kontrak kerja yang tak bisa ia berikan karena pihak pemberi kerja sudah meninggal dunia. Kontrak itu berupa 227 episode untuk shooting sinetron.
“Dan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak. MC kawinan nggak pakai (kontrak),” sambungnya.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto sempat mengonfirmasi terkait kepemilikan sejumlah rumah dan apartemen bernilai miliaran milik Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Aset-asetnya itu yakni berupa rumah di Pakubuwono House, dua unit rumah di Permata Regency, serta apartemen.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa apartemennya juga turut disita penyidik Kejagung. Padahal menurutnya, apartemennya itu pemberian dari sebuah perusahaan karena dia sebagai brand ambassador (BA).
Serta pernah menjabat direktur komunikasi di perusahaan tersebut pada 2014 sampai 2015.
“Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan dua unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” jelasnya.
Berikutnya, hakim mempertanyakan deposito senilai Rp 33 miliar di Bank Mega. Aset ini pun turut disita Kejagung. Sandra Dewi membantah ada aliran dana dari Harvey ke rekening Bank Mega tersebut.
Dia menegaskan, uangnya dari hasil keringat sendiri sebagai artis sejak 2004.
“Kemudian, deposito Rp 4,1 miliar di CIMB Niaga?” korek hakim lagi.
“Saya sebagai BA CIMB Niaga selama 6 tahun. Jadi, ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan 6 tahun, Yang Mulia,” bebernya.
Termasuk, uang-uangnya di rekening BCA sejumlah Rp 300 juta. Menurut Sandra Dewi, uang itu juga hasil kerja kerasnya sebagai artis.
Kemudian, Sandra Dewi bersikeras bahwa sebanyak 88 tas mewah berbagai merek dari kerja kerasnya. Termasuk, 141 emas perhiasannya adalah miliknya, bukan pemberian suaminya.
Sandra Dewi bilang, karena adanya penyitaan tas dan perhiasannya, sejumlah toko tas dan perhiasan mempertanyakan kepadanya. Pasalnya, itu merupakan endorse yang dia posting di akun media sosialnya.
Demikian halnya atas penyitaan satu unit mobil Toyota Alphard tahun pembuatan 2016.
Dia menyebut, mobil itu sebagai miliknya sendiri yang dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Adapun pernikahannya dengan Harvey pada 8 November 2016. Dari pernikahan itu telah dikaruniai dua anak laki-laki berusia 6 tahun dan 5 tahun.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis terkait aliran uang senilai Rp 3,15 miliar.
Sandra Dewi disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton.
Asalnya dari empat smelter swasta yang dikelola Harvey Moeis atas nama RBT. Aliran uang biaya pengamanan ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey.
Sementara empat smelter dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena.
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR.
Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukan Harvey.
Antara lain, membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, juga membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rmg)
Diskusi tentang ini post