SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Terbukti mengedarkan obat keras ilegal, seorang pria asal Provinsi Aceh berinisial AD (24), dibekuk Kepolisian Sektor Cisoka, Minggu (6/10) di Kampung Panggang RT03/RW03, Desa Selapang, Kecamatan Cisoka. Modus tersangka tergolong unik yaitu sebagai penjual toko kelontong.
Kanitreskrim Polsek Cisoka, IPDA Muhdiawan mengatakan, bahwa pelaku terbukti mengedarkan obat-obat keras tipe G secara ilegal dengan merek Tramadol, dan Hexymer di sebuah warung kelontong di Kampung Panggang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.
“Modusnya, pelaku ini membuka warung kelontong, sambil mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer,” kata IPDA Muhdiawan saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Rabu (9/10).
Muhdiawan menjelaskan, awalnya mula pihaknya mengetahui AD mengedarkan obat keras secara ilegal, karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan perilaku AD.
Mendapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan observasi dan pengintaian di warung kelontong milik AD, yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.
“Sekira pukul 20.00 WIB anggota melihat 1 penjaga warung, kemudian dihampiri dan dilakukan interogasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan di dalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI, yang setiap lempengnya berisi 10 butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“AD dan barang bukti langsung dibawa ke Maposlek Cisoka,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023 Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Tentang Kesehatan. Tersangka juga terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post