SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tahapan Pilkada Serentak 2024 terus berjalan, dan berproses. Bahkan, menuju masa pencoblosan tinggal menghitung hari. Karena, kini masuk tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengaku, hingga saat ini masih ada beberapa logistik yang belum terpenuhi.
Dimana dalam tahapan kampanye saat ini, memang ada beberapa hal yang menjadi kewenangan KPU, untuk memfasilitasinya.
“Saat ini masih tahapan kampanye, bagi Pasangan Calon (Paslon) yang turut dalam kontestasi Pilkada. Ada ketetapan KPU yang harus memfasilitasi kegiatan itu, salah satunya pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan ABK (Alat Bahan Kampanye),” kata Nunung, saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bersama Stakeholder, di salah satu rumah makan, di Pandeglang, Jumat (11/10/2024).
“Kami akui ada sedikit keterlambatan, karena kami terkendala sistem e-katalog. Tapi saat ini, sudah masuk tahap produksi, diharapkan dalam beberapa hari ini, APK maupun ABK sudah terpasang,” sambungnya.
Nunung pun menegaskan, ada juga yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi Paslon berkampanye, melalui Debat Paslon di media elektronik (Televisi), dengan ketentuan untuk Debat Paslon Gubernur, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk Paslon di Kabupaten/Kota di fasilitasi sebanyak 2 (dua) kali.
“Masih kami bahas, dan sedang dimatangkan. Terutama, terkait keterjangkauan siaran televisi tersebut, yang menjadi pertimbangan kami. Sementara untuk bersosialisasi di media sosial, Paslon diperbolehkan untuk membuat akun maksimal 20,” ungkapnya.
Sementara, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah mengatakan, dalam perhelatan Pilkada kali ini harus ada pengawasan yang cukup seksama, terutama dalam mengantisipasi potensi tindak pidana, akibat pelanggaran kampanye.
“Potensi tindak pidana harus dapat diantisipasi, bahkan dalam Pilkada kali ini lebih diperketat. Dimana, ada aturan yang bunyinya, bila ada Pejabat Negara yang mengeluarkan kebijakan, dan menguntungkan salah satu Paslon, maka dapat dipidana. Dalam hal ini, Kejaksaan dapat memberikan pendapat ke Bawaslu, atas suatu dugaan perkara yang ditangani Bawaslu,” ucapnya singkat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi yang juga turut menjadi narasumber di kegiatan itu menyatakan, sejauh ini pihaknya melakukan koordinasi intens dengan jajaran Tim Gakumdu, termasuk KPU, dalam menangani dugaan pelanggaran yang masuk kepadanya.
“Sejauh ini, ada 15 dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani. 10 diantaranya, laporan awalnya dari media,” ujar Febri.
Ditegaskannya, kesuksesan Pilkada bukan pada banyaknya jumlah dugaan pelanggaran yang ditangani. Tapi, semakin sedikit dugaan pelanggaran yang masuk, maka semakin sukses Pilkada tersebut.
“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder, untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Agar Pilkada serentak ini sukses, tanpa pelanggaran yang berarti,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post