SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dua pelaku demo anarkis, yang menyebabkan meninggalnya satu anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu, RM sebagai korlap aksi dan M yang diduga mendorong pagar, hingga roboh. Keduanya terancam pasal berlapis
Mirisnya, massa demo anarkis dengan tuntutan menolak Calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak tersebut, dibayar bervariatif paling besar Rp50 ribu. Hingga saat ini, kepolisian setempat sudah memeriksa 8 saksi atas kasus tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengungkapkan, penetapan terhadap dua tersangka atas kasus demo anarkis, yang menyebabkan hilangnya nyawa Yadi Suryadi anggota Satpol PP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti yang didapat.
“Dua tersangka yaitu berinisial RM 23 Tahun, sebagai korlap aksi, dan M 37 Tahun sebagai peserta aksi, yang merobohkan pagar,” kata Suyono, dalam press rilisnya di Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).
Kedua tersangka di tangkap pada Jumat 11 Oktober 2024. RM warga Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, dan berstatus mahasiswa dan M warga Desa Badur, Kecamatan Cirinten.
Oleh polisi, RM di jerat Pasal 170 ayat (2) ancaman 9 tahun, Pasal 170 ayat (3) ancaman 12 Tahun penjara, Pasal 260 ayat (1) KUHP-Pidana 5 Tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 Tahun.
Namun demikian, kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara rinci, lantaran kasus demo anarkis ini masih dalam penyelidikan.
“Masih lidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” timpal Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, selaku penyidik, IPDA Sutrisno, saat disinggung kenapa baru dua orang yang ditetapkan tersangka.
Begitupun dalang dibalik demo anarkis, kepolisian belum bisa memberikan keterangan lantaran kasusnya masih lidik.
“Belum, masih lidik. Aktor masih kita dalami, massa ada yang kasih uang nilainya variatif,” tandas Sutrisno.
Kembali disinggung, soal hubungan tersangka dengan aktor yang membiayai demo. Lagi-lagi, polisi hanya menyebut mereka tidak tahu satu sama lain dan dibayar bervariatif hingga besaranya Rp50 ribu.
“Kita masih mendalami dan kajian. Dua di tangkap, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” imbuhnya.
Sementara RM, saat dimintai keterangannya oleh sejumlah media tidak berkomentar banyak, namun dirinya menyebut aksi demo anarkis yang dilakukannya di suruh dan di kasih uang.
“Disuruh, dikasih uang. Saya tidak tahu dokter Juwita (Ketua DPRD Lebak definitif),” singkatnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post