SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang kembali melempar wacana lama untuk pisah gedung dari Pemkot Tangerang. Namun seperti wacana itu sendiri, kendalanya pun tetap sama yakni lahan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyebut keberadaan Gedung DPRD Kota Tangerang saat ini sudah tidak representatif lagi. Sehingga, pihaknya pun mendorong adanya pembangunan gedung baru. Namun menurut politisi Partai Golkar ini, rencana pembangunan masih terkendala dengan lahan lantaran masih dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
“Lahanya ada tapi punya Kemenkum HAM, artinya inikan juga perlu perhatian serius kita bersama, legislatif dan eksekutif,” kata Rusdi. “Opsi kedua, lahan bekas pemda lama Kabupaten Tangerang, tapi inikan juga belum diserahkan. Kalau ini sebenarnya cukup strategis, di pusat Kota Tangerang,” imbuh Rusdi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, Pemkot Tangerang mendukung adanya rencana pembangunan Gedung baru DPRD Kota Tangerang. Namun kata Nurdin, saat ini masih terkendala terkait lahan yang bakal dijadikan tempat atau lokasi gedung baru DPRD itu.
“Tentu kita Pemerintah Kota Tangerang selalu mendukung untuk pemenuhan sarana prasarana. Namun untuk pembangunan gedung DPRD itu masih terkendala tanah (lahan),” ujar Nurdin. Kendala tersebut, lanjut Nurdin, tanah atau lahan yang akan dijadikan gedung itu asetnya milik Kemenkum HAM. “Jadi masih dalam proses pengajuan pinjam pakai,”ucapnya.
Di sisi lain, Nurdin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Penjabat Bupati Tangerang untuk menggunakan gedung eks pemerintah daerah (Pemda Lama) Kabupaten Tangerang.
“Kesepakatanya sudah tercapai bahwa itu untuk dimanfaatkan dikelola oleh Pemkot Tangerang, tapi masih ada secara tekhnis ini, bagaimana pengelolaanya karena dari Pemda Kabupaten sudah menyerahkan di kelola oleh badan usaha daerahnya,” paparnya.
Sementara disinggung kenapa sampai dengan saat ini eks Pemda Kabupaten Tangerang itu belum juga diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang, Nurdin menegaskan memang belum masuk ke daftar aset yang diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang. “Tetapi karena letaknya di kota sementara juga Pemkab Tangerang belum memanfaatkan, maka kami mengajukan permintaan supaya aset itu bisa dikelola oleh Pemkot Tangerang,”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post