SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan melalukan pendataan ulang seluruh lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang berada di Kota Tangerang. Hal ini pasca terkuaknya pelecehan seksual terhadap anak asuh laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kecamatan Pinang.
Pendataan ulang tersebut guna memudahkan Pemkot Tangerang dalam mengawasi kegiatan-kegiatan di setiap LKS Kota Tangerang serta mengantisipasi agar kejadian pencabulan tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. “Kita sudah melakukan rapat internal termasuk juga melibatkan MUI Kota Tangerang. Kita akan melakukan pendataan ulang seluruh LKS yang ada di Kota Tangerang,”ucap Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi dan memantau aktivitas-aktivitas di setiap LKS yang ada di Kota Tangerang. “Tidak hanya panti asuhan, pondok pesantren juga kami akan pantau. Ketua MUI Kota Tangerang sudah menyampaikan akan ikut memantau dan memperketat pengawasan setiap kegiatan di ponpes-ponpes Kota Tangerang,”ucapnya.
Nurdin menampik bahwa kejadian pencabulan di panti asuhan Darussalam An’nur adalah sebuah kecolongan. Pasalnya, kegiatan yang berkembang di setiap LKS bersifat melaporkan kepada pemerintah. Sementara keberadaan dan kegiatan di panti asuhan Darussalam An,nur tidak dilaporkan sehinga tidak terdata di Dinsos Kota Tangerang.
“Ketika ada pelaporan maka pemerintah melaksanakan tindakan pembinaan. Ketika tidak dilaporkan, maka datanya tidak ada,”kata Nurdin. “Berdasarkan pengalaman tersebut, maka kami mencoba mengajak seluruh elemen untuk lebih intens dengan kompetensi kita sama-sama untuk bisa mengembangkan terus sistem pengawasan masyarakat dan mengajak masyarakat lebih berani melaporkan apabila ada indikasi kejadian serupa di Kota Tangerang,”sambungnya. Sebagai informasi, Panti Asuhan Darussalam An’nur yang merupakan tempat pencabulan tidak memiliki izin mendirikan panti asuhan selama 16 tahun sejak berdirinya bangunan tersebut pada tahun 2008. (hafiz)
Diskusi tentang ini post