SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemaksaan aborsi, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berjalan alot.
Hingga saat ini, penyidik baru selesai melakukan pemanggilan terhadap terduga atau terlapor kasus tersebut, akhir pekan kemarin. Kasus ini pun, masih dalam penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Informasi yang berhasil didapat, pemanggilan yang dilakukan penyidik Reserse Kriminal sebagai tahapan penyelidikan dan klarifikasi, atas dugaan atau sangkaan atau tuduhan yang dilayangkan terhadap MH (27), seorang ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang.
Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, karena banyak pertanyaan yang harus dijawab terduga atau terlapor. Pemeriksaan itu selesai dilakukan terhadap terlapor, hingga menjelang dini hari, karena banyaknya kasus yang ditangani penyidik.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Robert Irfanda, membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku pemaksaan aborsi.
Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih jauh, terkait hal itu karena masuk dalam materi penyelidikan dan kepentingan penyelidikan. Tetapi, kata dia, pihaknya sudah selesai melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait.
“Berkaitan penangananya, masih proses penyelidikan. Tetapi, kita sudah melakukan pemeriksaan, baik dari pelapor, saksi-saksi, dan terlapor sudah kita periksa, mungkin itu yang bisa disampaikan,” kata Robert, Minggu (13/10/2024).
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penanganan kasus dugaan adanya pemaksaan aborsi oleh seorang oknum ASN disalah satu Puskesmas di Pandeglang, menjadi perhatian serius pihaknya. Hingga saat ini, anggotanya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kasusnya masih kita tangani dan terus kita tangani, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait. Baik itu dari pelapor maupun terlapor, serta dari beberapa saksi juga sudah diperiksa,” ungkap Oki.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, masih melakukan penyelidikan terhadap pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, berinisial MH (27).
Perkembangan kasus tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, atau masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikan ke ranah penyidikan.
Kasus tersebut juga, menjadi perhatian Pemkab Pandeglang, bahkan Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Instansi tersebut, bakal memberikan sanksi etik kepada abdi negara yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, apabila tuduhan yang disangkakan tersebut terbukti benar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait penanganan perkara pidana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, dari sisi kepegawaian sebagai abdi negara, pihaknya berkewajiban memberikan tindakan apabila tuduhan tersebut terbukti benar.
“Kalau secara penanganan hukum, itu ranah polisi dan kita tidak masuk dibagian itu. Tetapi, dari sisi pekerjaan, karena yang bersangkutan ini PNS, kita tangani sisi itunya. Sanksi etik pasti diberikan, apabila tuduhan itu terbukti benar. Untuk sekarang, kita tunggu dulu penanganan kasusnya,” katanya, Rabu (25/9/2024).
Hasan mengajak kepada semua pihak, agar bisa menghormati penanganan dugaan tindakan melanggar hukum tersebut oleh aparat kepolisian. Apabila sudah ada keputusan hukum tetap, pihaknya akan segera melakukan pembahasan untuk pemberian sanksi kepada abdi negara tersebut.
“Setelah ada putusan tetap, baru kita bahas sanksinya. Nanti pimpinan yaitu Bupati, Pak Sekda, tiga Asda melakukan pembahasan pemberian sanksinya. Setelah itu diberikan kepada kita, baru kita putuskan sanksinya,” katanya.
Diketahui, pelaporan terhadap MH (27) dilakukan oleh pacarnya LA (21). Tindakan itu dilakukan karena LA dipaksa melakukan aborsi oleh MH dan mendapatkan perlakuan kekerasan.
MH merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi. Kejadian itu bermula, ketika LA merasa mual dan muntah pada Juli 2024 lalu melakukan uji kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif. Hal itu kemudian disampaikan kepada pacarnya MH dengan harapan bisa segera bertanggung jawab dan menikahi LA.
Gayung tak bersambut, informasi kehamilan itu tidak direspons baik oleh MH. Pegawai puskesmas itu justru membuat rencana agat jabang bayi yang ada didalam perutnya tidak lahir atau digugurkan. Bahkan, MH sempat memaksa LA menggugurkan kandungannya, namun tidak dilakukan.
MH kemudian membuat rencana dan membawa pacarnya LA datang ke klinik pribadi MH di Panimbang untuk diobati karena mengalami sakit atau lemas. Bukannya diobati, LA justru diberikan obat keras agar kandungannya gugur. Benar saja, tindakan itu membuat LA mengalami pendarahan hebat dan jabang bayi didalam kandungannya keluar. (adib)
Diskusi tentang ini post