SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dukungan agar dilakukan pengusutan secara tuntas atas meninggalnya anggota Satpol PP yang menjadi korban demo anarkis di DPRD Lebak terus mengalir. Polisi pun diminta objektif dan profesional agar siapa pun yang terlibat harus diadili. Baik itu dalang maupun aktor yang mendanai aksi penolakan Juwita Wulandari tersebut.
Dukungan itu di antaranya datang dari mantan aktivis Lebak, Unro Al Juhri. Katanya, tragedi 23 September 2024 lalu bukan rahasia umum lagi ada aktor intelektual yang mendanai aksinya. “Saya minta Polres Lebak harus segera mengusut tuntas kasus ini, penyidik harus objektif dan profesional siapapun yang terlibat harus ditangkap dan diadili termasuk yang mendanai aksi tersebut,” kata Unro, Minggu (13/10/2024).
Polisi harus memanggil siapapun yang memiliki konektivitas dalam gerakan penolakan Juwita untuk menjadi Ketua DPRD Lebak. Sebab, kata Unro, para pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Lebak merupakan korban. “Yang sekarang menjadi tersangka (RM dan M) hanyalah korban,” ujar Unro.
Oleh sebab itu, Unro meminta Polres Lebak untuk serius mengusut tuntas dalang dan pemberi dana demo anarkis DPRD Lebak tersebut dengan melibatkan Tim Cyber Polda Banten. “Saya meminta agar penyidik dari Sat Reskrim Polres Lebak harus melibatkan tim dari Unit Cyber Polda Banten untuk memudahkan penyelidikan mendapatkan petunjuk melalui transaksi elektronik komunikasi peserta aksi dan pihak-pihak lain yang memiliki konektivitas,”tuturnya.
Dukungan juga datang Musa Weliansyah selaku Wakil ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten. Dirinya mendesak polisi untuk segera menciduk dalang dan aktor intelektual yang mendanai peserta aksi demo berdarah di gedung DPRD Lebak, yang menyebabkan tewasnya Yadi Suryadi anggota Satpol PP Kabupaten Lebak .
“Polisi harus memanggil siapa pun yang memiliki konektivitas dalam gerakan penolakan dr Juwita Wulandari jadi Ketua DPRD Lebak, dan yang memberi dukungan kepada JIJ Ketua DPC PDIP Lebak seperti para pimpinan fraksi DPRD Lebak,” tegas Musa.
“Segera tangkap aktor intelektual yang mendanai aksi demo itu, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan membuat efek jera,” sambungnya wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Lebak ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lebak, menetapkan dua tersangka pelaku demo anarkis yang menyebabkan meninggalnya satu anggota Satpol PP Kabupaten Lebak. Dua tersangka tersebut yaitu RM sebagai korlap aksi dan M mendorong pagar hingga roboh. Keduanya terancam pasal berlapis.
Mirisnya, demo anarkis dengan tuntutan menolak calon Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak, tersebut dibayar bervariasi, paling besar Rp50 ribu. Hingga saat ini kepolisian sudah memeriksa 8 saksi atas kasus tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengungkapkan, penetapan terhadap dua tersangka atas kasus demo anarkis yang menyebabkan hilangnya nyawa Yadi Suryadi anggota Satpol PP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti yang didapat. “Dua tersangka yaitu berinisial RM (23), sebagai korlap aksi, dan M (37) sebagai peserta aksi yang merobohkan pagar,” kata Suyono dalam press rilisnya di Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024). (mulyana)
Diskusi tentang ini post